PADANG, ALINIANEWS.COM – Seorang warga di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengancam akan memblokir akses Jalan Bypass yang merupakan bagian dari jalur utama Lintas Sumatera. Aksi itu buntut dari awal tahun 2017, saat itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dijabat Wakil Walikota saat ini Elzadaswarman, Sekretaris Dinkes saat itu (2017) diemban Kadis LH saat ini Desmon J.Corina.
“Adalah Zonwir, warga Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang menyampaikan keberatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pada 2017, dirinya dan keluarga menghibahkan lahan seluas 669 meter persegi kepada Pemko untuk pembangunan jalan umum tanpa menerima kompensasi apa pun.
Tak lama kemudian, pemerintah kembali meminta sisa tanah milik Kaum Kutianyia, keluarga besar Zonwir seluas 304 meter persegi untuk pembangunan Tugu Bakti Husada di Simpang Jalan Bypass. Kali ini disepakati melalui mekanisme jual beli.
Namun sejak pembangunan tugu rampung sekitar 2018, janji pembayaran lahan tersebut tak pernah ditepati. Namun ibarat dalam “percintaan”, Pemko Payakumbuh berkhianat alias ingkar janji.
Namun sejak pembangunan tugu rampung sekitar 2018, janji pembayaran lahan tersebut tak pernah ditepati.
Keluarga (Kaum) Zonwir belum menerima Janji Pemko yang akan membayarkan 304 M² tanah tersebut.
“Sudah berulang kali dituntut ke Pemko Payakumbuh, namun sampai saat ini belum ada kejelasan Pembayaran” Kata Zonwir dirumahnya, Selasa 3/6.
Kesal bertahun-bertahun dipermainkan Pemko Payakumbuh, Zonwir dan keluarga berencana akan mengambil kembali tanahnya, termasuk Tanah yang sudah digunakan untuk Jalan Bypass (Lampu Merah),
“Kita akan ambil kembali semua tanah tersebut, kita akan blokir jalan bypass” tegasnya.
Ketegasan bercampur kekesalan bukannya tidak beralasan, kepada awak media ini Zonwir menunjukkan dokumen yang menurutnya memperkuat status kepemilikan keluarga terhadap dua bidang tanah tersebut, yakni 669 m² dan 304 m².
Disamping itu, Kepemilikan Hak atas Tanah tersebut diperkuat dengan Keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh serta Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang tidak memiliki Dokumen Aset atas kedua bidang tanah tersebut.
Jika ancaman itu benar-benar dilaksanakan, maka konsekuensinya akan cukup besar. Jalan Bypass merupakan salah satu jalur vital Lintas Sumatera yang menghubungkan arus lalu lintas regional di kawasan barat Indonesia.
Hingga laporan ini diterbitkan, Pemerintah Kota Payakumbuh belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.