JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 86 UU itu secara eksplisit menyebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga skema: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Ketentuan tersebut menjadi perubahan besar, karena pada aturan sebelumnya, jemaah hanya dapat berangkat umrah lewat PPIU atau pemerintah dalam kondisi tertentu.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa pasal umrah mandiri disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan, aturan ini bukan untuk melemahkan peran biro travel umrah yang telah ada.
“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).
Menurut Selly, otoritas Arab Saudi bahkan kini aktif mempromosikan konsep umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui skema ini, setiap pembeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi bisa memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).
“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa jamaah yang memilih berangkat secara mandiri tetap wajib melapor melalui sistem digital terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, guna memastikan aspek keamanan dan layanan tetap terpantau.
“Hal ini penting agar data jamaah tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Arab Saudi Luncurkan Platform Resmi Umrah Mandiri
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah merilis layanan resmi Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa. Platform tersebut memungkinkan calon jamaah dari seluruh dunia mengurus visa, memilih paket ibadah, akomodasi, dan transportasi secara digital.
“Layanan ini memungkinkan pengguna menyesuaikan perjalanan mereka dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur,” demikian laporan Saudi Press Agency (SPA) pada peluncuran Nusuk Umrah, 20 Agustus 2025.
Situs Nusuk Umrah menampilkan berbagai pilihan paket ibadah di Makkah dan Madinah, lengkap dengan harga, durasi menginap, serta fasilitas hotel.
Salah satu contohnya, Luxury Package 024 Qafilat Altawhid, menawarkan layanan umrah dua malam di Makkah dengan fasilitas hotel bintang lima dan transportasi pribadi dari bandara.
Untuk melakukan pendaftaran, calon jamaah cukup:
-
Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
-
Membuat akun pribadi
-
Memilih paket perjalanan
-
Melakukan pembayaran digital
-
Mendapatkan penerbitan visa
Pelaku Travel Umrah Kaget: “Seperti Petir di Siang Bolong”
Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat, namun juga menuai kekhawatiran dari pelaku usaha travel umrah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut aturan baru tersebut membuat banyak pengusaha travel terkejut.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” kata Zaky kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).
Menurut Zaky, pasal baru ini membuka peluang besar bagi jamaah untuk berangkat tanpa menggunakan jasa biro berizin resmi, yang selama ini diwajibkan oleh pemerintah.
“Padahal sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat,” ujarnya.
Ia khawatir, legalisasi umrah mandiri dapat membuat banyak perusahaan travel kehilangan pangsa pasar bahkan gulung tikar.
Meski begitu, pemerintah beralasan bahwa regulasi baru ini justru membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memilih layanan sesuai kemampuan, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah umrah di era digital.
Adaptasi Era Baru Umrah Digital
Kementerian Agama bersama DPR menegaskan bahwa perubahan dalam UU PIHU merupakan langkah adaptif terhadap sistem keagamaan global yang semakin terdigitalisasi. Pemerintah berharap, mekanisme baru ini dapat memperluas akses ibadah tanpa mengurangi aspek keamanan, pelayanan, dan perlindungan jamaah.
Dengan begitu, ke depan masyarakat Indonesia dapat melaksanakan ibadah umrah baik melalui penyelenggara resmi maupun secara mandiri dengan tetap berada dalam pengawasan sistem terintegrasi pemerintah. (*/Rel)




