JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta persetujuan fraksi-fraksi sebelum mengetukkan palu tanda pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Seruan “setuju” bergemuruh dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dasco pun menegaskan kembali pertanyaannya sebelum akhirnya palu diketukkan.
“Sidang dewan yang terhormat, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya.
“Setuju,” sahut anggota DPR serentak.

Transformasi BUMN
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut pengesahan ini merupakan hasil kerja bersama DPR dan pemerintah. Revisi UU BUMN, kata dia, penting untuk mendorong transformasi BUMN agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, namun juga harus menjadi entitas yang transparan serta akuntabel,” ujar Anggia.
Ia menegaskan, revisi UU BUMN diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN sekaligus berkontribusi terhadap program prioritas pemerintah, mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga hilirisasi industri.
12 Poin Penting UU BUMN Baru
Dalam laporan akhir, Anggia memaparkan 12 poin penting yang tertuang dalam revisi UU BUMN, antara lain:
-
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang mengatur tugas pemerintahan di bidang BUMN.
-
Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1% oleh negara pada BP BUMN.
-
Penataan komposisi saham pada holding investasi dan holding operasional di Badan Pengelola Investasi Danantara.
-
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Penghapusan status non-penyelenggara negara bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
-
Penataan dewan komisaris holding investasi dan operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
-
Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-
Kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
-
Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
-
Pengecualian BP BUMN dalam mengelola BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
-
Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, serta aturan substansial lainnya.
Dengan disahkannya UU ini, posisi Menteri dan Wakil Menteri tidak lagi dapat merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai wamen harus fokus pada tugas pokok kementeriannya. (*/REL)




