spot_img
spot_img

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK: Klaim Korban Travel Haji, Bukan Pelaku

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah (KB) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji 2024 hanyalah sebagai saksi fakta, bukan pelaku.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, Khalid diperiksa lantaran dirinya turut berangkat haji pada musim haji 2024 dengan rombongan.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara KB, kami meriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, dimana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Iklan

Asep menjelaskan, Khalid berangkat bersama jamaahnya melalui biro perjalanan miliknya, Uhud Tour, meski izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk biro tersebut belum keluar.

“Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya. Karena dalam haji maupun umroh itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ,” katanya.

Namun, di balik keberangkatan itu, muncul dugaan perbedaan informasi visa. Jamaah, termasuk Khalid, disebut awalnya mendaftar program haji furoda, tetapi kenyataannya diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus.

“Nah tadinya benar seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan itu maunya di haji furoda. Tentu bagi sebetulnya, bagi jamaah haji itu kita tidak tahu,” jelas Asep.

Menurut Asep, mayoritas jamaah hanya fokus bisa berangkat, tanpa memahami detail jenis visa. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan manipulasi informasi.

BACA JUGA  Menteri Kehutanan Raja Juli Viral Main Domino dengan Aziz Wellang

“Sehingga kemudian disampaikanlah bahwa oh saya merasa dibohongi gitu. Mau berangkat dengan pesanannya haji furoda, tapi ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu,” imbuhnya.

Khalid: Saya Korban, Bukan Pelaku

Usai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam, Khalid Basalamah menegaskan dirinya justru menjadi korban dari ulah PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan haji asal Pekanbaru milik Ibnu Masud.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah,” tutur Khalid.

Khalid mengaku, dirinya bersama 122 jamaah akhirnya berangkat dengan visa haji khusus melalui PT Muhibbah. Ia menegaskan tidak ada kuota khusus yang diberikan langsung kepada Uhud Tour.

“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya ikut bermain dalam pembagian kuota haji.

“Jumlahnya 122. Justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah. Saya sebagai jemaah,” tegasnya.

Khalid mengaku tidak mengetahui soal dugaan adanya penggunaan visa ilegal.

“Oh saya nggak tahu. Nanti selebihnya ke kuasa hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

Bantahan PT Muhibbah

Di sisi lain, Desrizal, staf PT Muhibbah, membantah tudingan Khalid Basalamah. Ia menegaskan perusahaan tidak melakukan penipuan kuota haji.

“Muhibbah juga tidak mengerti dengan tuduhan penipuan dari Khalid Basalamah,” ujarnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Desrizal menambahkan, pihaknya tetap mengikuti aturan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji furoda.

“Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK terkait kelanjutan penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Skandal Kuota Haji: Kemenag dan Mantan Menteri Ikut Terseret

KPK sendiri sedang mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari tambahan 20.000 kuota, jatah haji khusus melonjak tidak wajar menjadi 50 persen atau 10.000 jamaah, padahal aturan hanya membatasi 8 persen dari total kuota nasional.

“Setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” ungkap Asep.

KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari travel ke oknum Kemenag. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret penyelidikan, bersama sejumlah pihak lain.

KPK bahkan telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA  Hotman Paris Tantang Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Presiden Prabowo

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses