JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pencalonan sebagai data tertutup, sehingga tidak bisa diakses masyarakat tanpa persetujuan pihak terkait.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pembatalan ini dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin.
Respons Kritik Publik
Afif mengakui keputusan awal tersebut memunculkan kritik dan masukan dari publik. Menurutnya, evaluasi dan koreksi yang datang dari masyarakat menjadi dasar pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan baru.
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Afif menegaskan, KPU tidak bermaksud menutup akses publik terhadap informasi pemilu. Ia menekankan lembaganya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam mengelola dokumen kepemiluan.
“Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.
16 Dokumen yang Jadi Polemik
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ditetapkan pada 21 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau jika menyangkut jabatan publik.
Beberapa dokumen yang dimaksud di antaranya:
-
e-KTP dan akta kelahiran,
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
-
surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU,
-
daftar riwayat hidup dan profil singkat,
-
rekam jejak,
-
ijazah,
-
hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketentuan itu sebelumnya disebut hanya sebagai penyesuaian terhadap regulasi, khususnya yang terkait dengan perlindungan data pribadi seperti rekam medis dan dokumen sensitif lainnya.
“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin, Senin (15/9).
Afif menegaskan KPU berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk itu, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan pihak terkait lainnya guna memastikan tata kelola data pemilu sesuai aturan perundang-undangan.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” tutup Afif.
(*/rel)