PADANG, ALINIANEWS.COM — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025 dengan angka yang sama di seluruh 19 kabupaten/kota. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, upah minimum naik Rp182.744 atau sekitar 6,5 persen, sehingga nominal terbaru menjadi Rp2.994.193,47. Kenaikan ini disebut sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan. Dilarang memberi upah di bawah batas minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tegas Mahyeldi melalui keterangan resmi. Pemerintah pun siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ini.
Menariknya, mulai tahun 2025 UMK seluruh daerah di Sumatera Barat disamakan. Berikut daftar UMK terbaru:
Kabupaten Agam – Rp2.994.193
Kabupaten Dharmasraya – Rp2.994.193
Kabupaten Kepulauan Mentawai – Rp2.994.193
Kabupaten Lima Puluh Kota – Rp2.994.193
Kabupaten Padang Pariaman – Rp2.994.193
Kabupaten Pasaman – Rp2.994.193
Kabupaten Pasaman Barat – Rp2.994.193
Kabupaten Pesisir Selatan – Rp2.994.193
Kabupaten Sijunjung – Rp2.994.193
Kabupaten Solok – Rp2.994.193
Kabupaten Solok Selatan – Rp2.994.193
Kabupaten Tanah Datar – Rp2.994.193
Kota Bukittinggi – Rp2.994.193
Kota Padang – Rp2.994.193
Kota Padang Panjang – Rp2.994.193
Kota Pariaman – Rp2.994.193
Kota Payakumbuh – Rp2.994.193
Kota Sawahlunto – Rp2.994.193
Kota Solok – Rp2.994.193
Dengan kebijakan ini, pekerja di seluruh Sumbar kini mendapatkan upah minimum yang sama, tanpa perbedaan antar daerah. Kebijakan penyetaraan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah provinsi.