ALINIANEWS.COM (Pemalang, Jateng) – Anggota Polres Pemalang, Briptu WR (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan anggota Bintara Polri. Dalam aksinya, Briptu WR berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54), dengan janji akan meloloskan dua anak korban menjadi anggota Polri. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan kedua anak korban gagal dalam seleksi.
“Diduga digunakan untuk judi online,” ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, mengenai penggunaan uang hasil penipuan oleh Briptu WR, dikutip dari kumparan.com, (6/1/2025).
Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Polres Pemalang, dan tersangka saat ini ditahan di Polres setempat. Briptu WR juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan statusnya sebagai anggota Polri.
“Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tambah Widodo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dari Polri. Ia mengungkapkan bahwa sidang etik Briptu WR direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Pemalang. Sidang etiknya direncanakan pekan ini, bisa hari ini atau dalam waktu dekat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, dilansir dari Kompas.com, (6/1/2025).
Terkait dugaan bahwa uang Rp 900 juta digunakan untuk judi online, Artanto menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana tersebut.
Artanto mengingatkan bahwa proses penerimaan Bintara Polri dilakukan secara transparan dan berdasarkan kemampuan calon peserta.
“Permasalahan seperti ini jangan sampai terulang lagi. Penerimaan Polri tidak ada calo-caloan, semua berdasarkan kemampuan calon itu sendiri,” tegasnya (Sumber: Kompas.com, 6/1/2025). (at)