JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Hingga saat ini, detail perkara belum ditampilkan secara terbuka di laman SIPP. Dalam klasifikasi perkara, gugatan Tutut Soeharto masih tercatat sebagai “lain-lain”. Riwayat perkara baru memuat soal pendaftaran dan penetapan yang dilakukan pada hari yang sama.

Jika merujuk pada waktunya, gugatan ini muncul hanya beberapa hari setelah reshuffle Kabinet Merah Putih. Pada Senin, 8 September 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, Menkeu saat itu Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto. Empat hari setelah Purbaya dilantik, gugatan Tutut pun resmi masuk ke PTUN Jakarta.
Perkembangan terakhir per 17 September 2025, status perkara tercatat masih dalam tahap “pemeriksaan persiapan”.
Kasus gugatan terhadap Kementerian Keuangan bukan pertama kali melibatkan keluarga Cendana. Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, juga pernah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus utang SEA Games XIX tahun 1997.
Mengutip keterangan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, Bambang Trihatmodjo pada Jumat (27/8/2021) mengajukan enam poin tuntutan, antara lain:
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.”
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.”
“Menyatakan dan menetapkan dirinya atau Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.”
“Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.”
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021 yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Bambang Trihatmodjo.”
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.”
Gugatan Bambang Trihatmodjo itu sempat dicabut pada Juli 2021, sebelum kembali diajukan.
Dengan gugatan terbaru dari Tutut Soeharto, publik kini menunggu langkah lanjutan PTUN Jakarta untuk mengungkap substansi perkara yang hingga kini masih tertutup.
(*/REL)




