spot_img
spot_img

Tutut Soeharto Cabut Gugatan terhadap Menkeu, Kronologi Perkara BLBI yang Bikin Heboh

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, akhirnya memastikan mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang sempat menyorot perhatian publik itu terkait pencekalan dirinya ke luar negeri dalam perkara utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepastian pencabutan disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan),” ujar Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Iklan

“Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” sambungnya.

Tutut kemudian membenarkan pernyataan tersebut. “Sudah (dicabut),” katanya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (19/9), dilansir detikcom.

Jejak Gugatan yang Ramai Diperbincangkan

Gugatan ini terdaftar di PTUN Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Informasi itu sempat muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, meski awalnya belum menampilkan detail isi gugatan.

Sejumlah media melaporkan, gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang menetapkan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diteken 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, bahkan sempat mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari pengadilan. “Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu,” jelasnya, Kamis (18/9).

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

Isi Gugatan yang Terungkap

Meski awalnya tertutup, cuplikan gugatan yang beredar menunjukkan Tutut mempersoalkan status dirinya sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).

“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” bunyi salah satu poin dalam gugatan yang dikutip CNNIndonesia.com.

Tutut meminta PTUN Jakarta menyatakan Menkeu melakukan perbuatan melawan hukum, sekaligus membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Ia juga menuntut agar namanya dihapus dari daftar pencekalan ke luar negeri.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petitum Tutut.

PTUN Jakarta bahkan sempat menjadwalkan pemeriksaan persiapan pada Selasa (23/9). “Pemeriksaan persiapan akan dilaksanakan secara tertutup pada tanggal 23 September 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi.

Namun, ia menegaskan perkara tersebut belum sampai ke tahap pemeriksaan. “Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

Berakhir Tanpa Sidang

Sebelum sidang pertama digelar, Tutut memutuskan untuk mencabut gugatannya. Purbaya pun kembali menegaskan hal itu dalam sebuah program televisi.

“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujarnya dalam Primetime News Metro TV, Kamis (18/9).

“Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam ke beliau,” tambahnya.

Meski demikian, hingga kini tidak ada keterangan resmi mengenai alasan Tutut mencabut gugatan maupun substansi lebih lanjut dari perkara tersebut. Publik masih bertanya-tanya, mengingat kasus BLBI telah lama menjadi salah satu isu besar yang membayangi warisan ekonomi Orde Baru.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses