spot_img
spot_img

Travel Haji Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Sejumlah biro perjalanan haji mulai mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK, khususnya yang berada di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Iklan

Meski begitu, Budi belum merinci berapa total uang yang telah dikembalikan. Menurutnya, penyidik masih melakukan verifikasi.
“Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan,” ujarnya.

Budi menyebut pengembalian dana tersebut menjadi langkah positif dalam pengusutan kasus yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) maupun biro travel. “Kerja sama dari para saksi akan mempercepat proses penyidikan dan membantu KPK segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegasnya.

Uang Percepatan Kuota

Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian dana dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku sempat ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah di Pekanbaru, untuk menggunakan kuota haji khusus dengan fasilitas maktab eksklusif dekat jamarat.

BACA JUGA  Rapat hingga Tengah Malam, Prabowo-Gibran dan Para Menteri Bahas Isu Strategis di Kertanegara

“Tapi syaratnya membayar USD 4.500 per visa di luar biaya maktab,” ungkap Khalid dalam sebuah tayangan video podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Sabtu (13/9/2025).

Ia menuturkan, setelah penyelenggaraan haji selesai, pihak PT Muhibbah mengembalikan sebagian uang tersebut. “Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Kuota Dibagi Tak Sesuai Aturan

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Berdasarkan aturan, 92 persen dari kuota itu seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya delapan persen untuk haji khusus.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian kuota dilakukan secara tidak sah, yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kondisi itu membuka ruang praktik jual-beli kuota yang merugikan jamaah sekaligus keuangan negara.

“Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan, termasuk harganya berapa, begitu kan itu beragam,” ungkap Budi.

Menurutnya, KPK kini menelusuri aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kemenag. “Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” tambahnya.

BACA JUGA  KPK Dalami Percakapan E-mail Terkait Korupsi LNG Pertamina

Langkah KPK

Hingga kini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait perkara.

Selain bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari praktik jual-beli kuota haji tambahan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses