“Transparansi Penetapan Investor SPPG 3T Menuai Kecaman Banyak Pihak”
EDITORIAL KHUSUS
Evaluasi Hukum atas Penetapan Investor SPPG 3T: Kepatuhan terhadap AUPB, Pedoman Teknis BGN No. 772/2025, dan Hak Administratif Daerah

Penetapan Surat Keterangan Investor SPPG Daerah Terpencil (3T) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada November 2025 kini menjadi isu yang tidak hanya berdampak pada Sumatera Barat, tetapi juga mencuat di berbagai provinsi lain. Kebijakan yang seharusnya menempatkan Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis justru menimbulkan kebingungan, kekecewaan, dan keraguan publik terhadap akuntabilitas prosesnya.
Padahal, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai program nasional yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, serta penguatan ekonomi lokal.
Namun fakta lapangan, dokumen administratif, dan ketidaksinkronan prosedur menunjukkan perlunya evaluasi hukum yang serius atas sah atau tidaknya proses penetapan investor SPPG 3T.
I. Fakta: Seluruh 41 Lokasi SPPG 3T Sumbar Ditetapkan kepada Lima Investor yg diduga berasal dari Jakarta
Penetapan lima investor berikut untuk seluruh 41 titik SPPG 3T di Sumatera Barat menimbulkan pertanyaan substantif mengenai objektivitas dan pemerataan:
1. The Hock Thay – PT Bendera Energi Indonesia → 6 lokasi (Dharmasraya)
2. Wahyu Marhendro – Individu → 10 lokasi (Sijunjung, Pessel, Solsel)
3. Desi Ariyanti AR – Koperasi Konsumen Mitra Dagang Indonesia → 8 lokasi (Solok, Mentawai)
4. Fiksa Sundian – PT Sumber Banyu Mili & PT Pembangunan Utama Dunia Makmur → 11 lokasi (Padang Pariaman, Solsel)
5. Chandra Leonardi – CV Mitra Sinergi Sukses → 6 lokasi (Padang Pariaman, Padang, Tanah Datar)
Fakta ini semakin problematik karena: Beberapa provinsi lain melaporkan pola penunjukan investor yang sama, Investor yang ditunjuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lapangan walaupun sdh melewati 30 hari dari SK tsb diterbitkan. Satgas Pemda yang diberi mandat untuk berkoordinasi dengan calon investor daerah tidak pernah dilibatkan.
II. Ketentuan Hukum yang Relevan: Pedoman Teknis BGN No. 772 Tahun 2025
Keputusan Kepala BGN No. 772 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil menegaskan secara eksplisit bahwa:
> “Satgas MBG di daerah diberikan kesempatan oleh BGN untuk mengoordinir para Investor (BUMD, Investor Swasta, dan unsur lainnya) untuk Membangun SPPG Terpencil.”
Klausul ini memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat karena:
1. Menjadi dasar operasional yang wajib dipatuhi seluruh unit kerja BGN,
2. Mengatur mekanisme kolaborasi pusat–daerah,
3. Menjamin hak administrasi daerah untuk terlibat dalam penunjukan investor,
4. Menjadi payung hukum partisipasi daerah dalam pembangunan SPPG Terpencil.
Dengan demikian, ketika penunjukan investor dilakukan tanpa memberikan ruang bagi Satgas Daerah untuk mengoordinasikan investor sesuai Pedoman Teknis, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan prosedural yang dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi.
III. Potensi Pelanggaran AUPB Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
Kebijakan penetapan investor yang mendahului proses usulan Satgas Pemda berpotensi melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
1. Asas Transparansi
Tidak ada keterbukaan informasi terkait kriteria seleksi, tahapan verifikasi, atau dasar penunjukan.
2. Asas Partisipatif
Pedoman Teknis No. 772/2025 memberi mandat kepada Satgas Daerah untuk mengoordinasikan investor — mandat ini diabaikan.
3. Asas Kecermatan
Tidak digunakannya data lapangan dari Pemda menunjukkan kurangnya kehati-hatian.
4. Asas Kepastian Hukum
Instruksi dan keputusan bertentangan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi daerah.
5. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Konsentrasi penunjukan pada lima pihak dengan pola serupa di provinsi lain menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
IV. Fakta Lapangan yang Menguatkan Dugaan Cacat Administratif
Dari hasil investigasi ke sejumlah nagari serta komunikasi dengan para Walinagari, diperoleh fakta krusial:
> Hingga hari ini, tidak satu pun investor yang ditunjuk BGN melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang telah ditentukan. Tidak ada survei, tidak ada koordinasi, tidak ada asesmen teknis dan tidak pernah menunjukkan batang hidungnya.
Implikasi legal dari fakta ini sangat kuat:
1. SK Investor Tidak Dilaksanakan (Non-Execution)
Suatu keputusan yang tidak dilaksanakan oleh pemegang mandat merupakan bentuk maladministrasi.
2. Pelanggaran Asas Akuntabilitas
Investor yang tidak melaksanakan tugas awal membuktikan bahwa proses seleksi tidak menilai kesiapan teknis secara memadai.
3. Pengabaian Pedoman Teknis 772/2025
Pedoman mengamanatkan keterlibatan daerah dan kesiapan investor, yang tidak terjadi.
4. Penguatan Dugaan Ketidakwajaran dalam Proses Seleksi, Terutama karena investor di berbagai provinsi menunjukkan pola tidak aktif yang sama.
V. Dunia Usaha Daerah: “Kami Hanya Menjadi Penonton di Rumah Sendiri”
Pelaku usaha lokal, termasuk BUMD, koperasi, dan investor swasta daerah: telah mempersiapkan diri sesuai arahan BGN, telah menunggu mekanisme seleksi formal, telah mengikuti koordinasi dengan Satgas Pemda,
Namun mereka justru disisihkan oleh proses penunjukan yang tidak transparan dan tidak sesuai Pedoman Teknis. Lebih ironis lagi, investor yang ditunjuk: tidak hadir di lokasi, tidak menunjukkan kesiapan, tidak menjalankan kewajiban administratif dasar.
Kekecewaan yang muncul adalah rasional dan berdasar hukum.
> “Mandat diberikan kepada kami melalui pedoman BGN, tetapi keputusan dibuat tanpa menghormati proses tersebut. Kami hanya menjadi penonton di rumah sendiri.”— Keluhan salah satu tokoh dunia usaha lokal.
VI. Rekomendasi Nasional: Restorasi Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas Program MBG, langkah-langkah berikut harus segera diambil BGN:
1. Mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai dasar penetapan lima investor 3T.
2. Melakukan audit administratif terhadap proses verifikasi dan seleksi.
3. Meninjau kembali SK yang bertentangan dengan Pedoman Teknis No. 772/2025.
4. Membatalkan atau merevisi SK bila terbukti cacat administrasi.
5. Mengembalikan mandat koordinasi investor kepada Satgas Daerah sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.
6. Memberikan ruang setara bagi pelaku usaha daerah untuk berpartisipasi.
Penutup: Program Nasional Harus Berjalan dalam Koridor Hukum
Program SPPG 3T adalah program publik strategis.
Ia harus dijalankan: sesuai hukum, sesuai pedoman teknis, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghormati peran Pemerintah Daerah.
Ketidakhadiran investor di lapangan, ketidaksinkronan proses, dan pengabaian kewenangan Satgas Daerah merupakan indikasi kuat perlunya evaluasi total terhadap penetapan investor SPPG 3T.
Dengan koreksi kebijakan dan ketegasan integritas administratif, Program MBG dapat kembali ke jalur yang benar: menjadi instrumen pembangunan yang transparan, adil, dan benar-benar berpihak pada masyarakat daerah. (*/ Redaksi )




