spot_img
spot_img

Tragis, Balita Tewas Dianiaya Orangtua Setelah Mabuk Lem

ALINIANEWS.COM (Bekasi) – Polisi berhasil mengungkap kasus tragis yang menimpa seorang balita berinisial RMR (3), yang tewas akibat penganiayaan oleh kedua orangtuanya, Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19).

Peristiwa ini terjadi di kawasan Tambun Selatan, Bekasi, setelah keduanya diduga mabuk lem aibon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan secara bergantian oleh pasangan ini.

Iklan

“Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025), seperti dilansir Kompas.com.

BACA JUGA  EDITORIAL: Negara yang Membiarkan Penunggak, Memusuhi yang Patuh

Tidak berhenti di situ, Aidil yang semakin kehilangan kendali melanjutkan penganiayaan dengan menendang dada korban hingga terjatuh.

Kepala bocah malang tersebut kemudian terbentur pintu besi ruko, yang menyebabkan sesak napas. Parahnya lagi, Sinta juga terlibat dalam penganiayaan ini. Setelah menghirup lem aibon, ia menampar korban dua kali dan mencubitnya sebanyak tiga kali.

BACA JUGA  EDITORIAL: Negara yang Membiarkan Penunggak, Memusuhi yang Patuh

Wira mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi mereka setelah RMR muntah di teras minimarket tempat mereka mengemis.

“Pada saat para tersangka hendak pergi, mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta untuk membersihkan sisa muntahan korban yang belum bersih,” jelasnya.

Karyawan tersebut juga memperingatkan agar kejadian serupa tidak terulang jika mereka ingin tetap mengemis di sana.

Sebelumnya, jasad RMR ditemukan di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang pada Senin (6/1/2025).

Pemeriksaan forensik menemukan berbagai luka, termasuk memar di pipi dan kuping, serta luka seperti sundutan rokok di tubuh balita tersebut.
BACA JUGA  EDITORIAL: Negara yang Membiarkan Penunggak, Memusuhi yang Patuh

Polisi menangkap Sinta Dewi dan Aidil Zacky Rahman pada Rabu (8/1/2025) malam setelah sempat buron. Keduanya kini menghadapi jeratan hukum berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*/at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses