spot_img
spot_img

Tom Lembong Bacakan Pleidoi Hari Ini, Pengacara Sebut Kasus Bermuatan Politik

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025]

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya. Sidang pembacaan pleidoi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/7).

“Adapun ruang dan waktu sidang dilaksanakan tentatif menyesuaikan kondisi dinamika persidangan di hari tersebut,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya.

Iklan

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, didampingi dua hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan.

Melansir dari kompas.com, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pembacaan pleidoi direncanakan berlangsung pukul 14.00 WIB. “Jam 2 (siang),” kata Ari.

Ari sebelumnya mengungkapkan kondisi yang dihadapi kliennya dalam menyusun pleidoi cukup menyulitkan. Menurutnya, Tom Lembong harus menulis seluruh pembelaannya secara manual menggunakan tangan karena keterbatasan akses terhadap perangkat elektronik. “Hal ini sangat mempersulit, seperti tahanan politik,” ucap Ari, Minggu (6/7).

Tom hanya diberi waktu lima hari sejak pembacaan tuntutan oleh jaksa untuk menyusun nota pembelaan tersebut. Dalam pleidoi ini, Tom akan menyoroti ketimpangan dalam proses hukum yang dijalaninya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Ari menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. “Terasa sekali ini bukan kasus hukum, ini kasus politik,” tegasnya. Ia menilai proses hukum yang dijalani Tom sarat muatan non-yuridis dan menargetkan kliennya secara tidak adil.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Mendag dengan menerbitkan 21 izin impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Kebijakan itu dinilai memperkaya sejumlah pengusaha swasta.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Sidang hari ini menjadi momen penting bagi Tom Lembong untuk menyampaikan pembelaan terakhirnya di hadapan majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses