JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti keras pemborosan anggaran yang masih terjadi di sejumlah daerah. Melalui pemantauan dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tito memastikan belanja daerah harus berkualitas dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Tito menegaskan, anggaran yang dinilai tidak rasional akan langsung dipangkas. Ia mengungkap pernah menemukan alokasi belanja makan dan minum di satu daerah yang mencapai Rp1 miliar hanya dalam sehari.
“Kami melakukan review APBD mereka. Kita lihat mana yang kira-kira ini boros, masa ada makan minuman satu daerah dulu, itu satu hari bisa Rp 1 miliar, ini kan keterlaluan. (Langsung) potong, jadi kita hematkan,” kata Tito dalam acara Semangat Tahun Baru 2026, Rabu (14/1/2026).

Menurut Tito, pengawasan APBD di tingkat provinsi dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk kabupaten dan kota, proses evaluasi dilakukan oleh gubernur dengan panduan dan kisi-kisi yang telah ditetapkan Kemendagri.
“Untuk provinsi, yang me-review adalah dari Kemendagri, kemudian untuk kabupaten/kota, yang me-reviw adalah gubernur tapi kisi-kisinya dari Kemendagri untuk menghemat belanja,” ujarnya.
Tito mengingatkan para kepala daerah agar lebih bijak dalam menggunakan anggaran, khususnya dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menekankan agar belanja diarahkan pada program yang benar-benar bermanfaat, bukan pada kegiatan yang dinilai berlebihan.
“Belanja pemerintah harus dihemat dan belanja yang dari pusat ini tepat sasaran, jangan dilebih-lebihin. Rapat kalau bisa zoom meeting saja, nggak usah di hotel,” ujarnya.
“Apalagi rapat cuma sekali dibikin 10 kali, perjalanan dinasnya juga harusnya tiga kali cukup dibikin delapan kali. Itu harus dihemat belanjanya,” tegas Tito.
Selain menyoroti pemborosan, Tito juga memaparkan kondisi fiskal daerah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 90 persen atau 493 daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Hanya 26 daerah atau sekitar 5 persen yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat, serta 27 daerah atau 5 persen dengan kapasitas fiskal sedang.
Data tersebut merujuk pada kapasitas fiskal Tahun Anggaran 2025 dari total 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan transfer pusat. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal lemah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor swasta guna meningkatkan PAD. Menurutnya, ketergantungan pada pemerintah pusat terjadi karena aktivitas dunia usaha di daerah belum berkembang optimal.
“Ada juga daerah-daerah yang sangat mengandalkan pemerintah pusat karena PAD-nya rendah. Kenapa PAD-nya rendah? Karena dunia swastanya gak hidup, makanya kita mendorong semua daerah agar mereka bisa mengembangkan dunia swasta,” kata Tito.
Ia menambahkan, penguatan sektor swasta penting untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah apabila terjadi situasi luar biasa, seperti saat pandemi COVID-19. Tito mencontohkan, pada masa pandemi, hampir seluruh daerah mengalami lonjakan inflasi karena lemahnya fondasi ekonomi lokal.
Langkah evaluasi dan pengetatan belanja ini menjadi sinyal kuat pemerintah pusat untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih disiplin, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*/Rel)




