Kapuspen Kejagung Harli Siregar
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/6/2025), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Rencana (diperiksa) mulai Selasa (10/6),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (9/6/2025).
Menurut Harli, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga mantan stafsus tersebut. Namun demikian, ia belum dapat memastikan waktu pasti pemeriksaan. “Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ucapnya.
Ketiga mantan stafsus yang dimaksud berinisial FH (Fiona Handayani), JT (Jurist Tan), dan IA (Ibrahim Arief). Mereka sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ujar Harli pada Kamis (5/6/2025).
“Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” lanjutnya.
Karena ketidakhadiran itu, Kejagung kemudian menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya per 4 Juni 2025. “Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan, khususnya laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook), yang berlangsung pada 2019–2022. Diduga, ada pengaruh dari pihak tertentu agar tim teknis menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” ungkap Harli.
Namun, menurut Harli, penggunaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan karena hasil uji coba oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif. “Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” katanya.
Selain itu, pertimbangan konektivitas juga menjadi sorotan karena Chromebook bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata. “Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujar Harli.
Adapun nilai anggaran pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai sekitar Rp9,9 triliun. Penyidik menduga terdapat persekongkolan atau pemufakatan jahat yang difasilitasi melalui kajian teknis yang tidak objektif.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sendiri, Harli menyatakan bahwa hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. “Terkait Pak Nadiem, nanti kita tunggu sikap penyidik apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan. Jika ada perkembangan, kita update,” kata Harli.