JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pada Senin (17/11/2025), penyidik memeriksa tiga pramusaji rumah dinas gubernur yang diduga merusak segel KPK di lokasi tersebut.
“Tiga pramusaji itu didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Selain mereka, penyidik juga memanggil dua saksi tambahan: Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K Dinas PUPR Riau; dan Hari Supristianto, staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau.

Budi kembali menegaskan bahwa rumah dinas gubernur merupakan salah satu lokasi penting dalam penyidikan. “Mereka didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (18/11/2025).
Berawal dari OTT, KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Berjenjang
Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, yang menyeret 10 orang. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan tiga tersangka:
-
Abdul Wahid – Gubernur Riau
-
M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
-
Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta fee 5% atau sekitar Rp 7 miliar dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Fee itu berkaitan dengan tambahan anggaran tahun 2025 yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Wahid mengancam para bawahannya di UPT agar menyetor “jatah preman” tersebut. Penyerahan uang disebut terjadi dalam tiga tahap: Juni, Agustus, dan November 2025. Total penyerahan yang terverifikasi saat ini mencapai Rp 4,05 miliar.
Uang tersebut diduga akan digunakan Wahid untuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari OTT, KPK menyita Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
-
Pasal 12e dan/atau
-
Pasal 12f dan/atau
-
Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan perusakan segel yang kini menyeret tiga pramusaji rumah dinas sebagai pihak yang turut dimintai keterangan.




