DHARMASRAYA, ALINIANEWS.COM – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BY langsung dilaporkan ke Polres Dharmasraya.

Langkah ini diambil setelah Inspektorat Daerah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hampir Rp600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada periode April hingga Mei 2025. Modus dugaan penyelewengan dilakukan melalui pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi ASN yang bermain dengan uang rakyat. Sudah diingatkan, sudah dibina, tapi masih juga berani memalsukan dokumen pencairan anggaran. Tidak ada ampun,” tegas Annisa usai bertemu Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.
Bupati menegaskan, pelaporan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Dharmasraya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas KKN. Menurutnya, justru kasus ini membuktikan bahwa pengawasan internal berjalan efektif dan mampu membongkar pelanggaran di tingkat pejabat keuangan daerah.
Polres Dharmasraya saat ini telah mulai mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Publik menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Dharmasraya: era bermain-main dengan uang rakyat sudah berakhir. (*/Marlis)




