JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan seorang balita berinisial CA. Hasilnya menepis klaim Lisa yang menyebut Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya.
Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menegaskan hasil pemeriksaan ilmiah itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry.

Dengan temuan ini, Polri memastikan hubungan genetik hanya terbukti antara CA dengan Lisa Mariana sebagai ibu kandung. “Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegasnya.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam kesempatan terpisah juga menegaskan hasil serupa. “Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya dalam konferensi pers.
Perseteruan RK dan Lisa Mariana
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan klaim bahwa CA merupakan anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Ia menuntut pengakuan status sekaligus ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil menampik tuduhan tersebut. Bahkan, ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya dalam pernyataan di Instagram.
Laporan resmi RK diterima Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia melaporkan Lisa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pengambilan sampel DNA dilakukan pada Kamis (7/8/2025) lalu terhadap Ridwan Kamil, Lisa, dan CA. Baik RK maupun Lisa tidak hadir saat pengumuman hasil pada Rabu (20/8), dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menyebut ketidakhadiran kliennya lantaran padatnya agenda kerja. “Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan. Sejak awal Pak RK memandatkan kepada kami kuasa hukum,” jelasnya.
Kini, dengan hasil DNA yang dipublikasikan Polri, perseteruan hukum keduanya memasuki babak baru. Penyidik disebut akan melanjutkan langkah-langkah berikutnya untuk memberikan kepastian hukum.
(*/rel)




