Bawa Sabu 1,5 Kg, Tiga kurir sabu ditangkap di Bukittinggi.
PADANG, ALINIANEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Bersama tim gabungan tangkap tiga orang warga asal Provinsi Aceh inisial inisial AL (41), N (24), S (38) di Bukittinggi terkait penyalahgunaan narkotika. Dari ketiga pelaku diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Dalam laporan resminya, Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, (13/5) sekitar pukul 09.30 WIB di terminal Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Bukittinggi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, (12/5) sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kemudian, pada Selasa, (13/5) sekitar pukul 07.36 WIB sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan.
Tim langsung melakukan pembuntutan hingga bus tiba di terminal ALS Bukittinggi.
“Setibanya bus di terminall PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka perempuan inisial AL (41), N (24) dan satu tersangka laki-laki inisial S (38). ketiganya berasal dari Provinsi Aceh,” Ricky Januari menjelaskan.
Ia melanjutkan, dari penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiga tersangka ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran. Sabu tersebut ada yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam, dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam, dalam sepatu yang dipakai, serta di dalam celana dalam.
“Dari Ketika tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika golongan I diduga jenis sabu dengan estimasi total berat kurang lebih 1.500 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” kata Ricky.
Ia mengatakan, pihaknya akan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi, kami harap bantuan masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan, ” kata Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi. (LISA)