JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Terminal tersebut diketahui dimiliki oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.
Temuan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, mengatakan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kerja sama sewa terminal.

“Proyek sewa terminal BBM ini bermula dari permintaan pihak Saudara Muhammad Riza Chalid yang diakomodasi oleh terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, meskipun Pertamina tidak membutuhkan terminal tersebut,” ujar Hasby di persidangan.
Permintaan Riza Chalid Jadi Awal Masalah
Hasby menjelaskan, permintaan penyewaan terminal BBM disampaikan oleh rekan Riza Chalid, Irawan Prakoso, kepada Hanung yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014.
Irawan menyampaikan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid akan membeli terminal BBM, dan meminta agar Pertamina menyewanya.
“Setelah itu, pihak PT Tanki Merak mulai menjalin komunikasi dengan Pertamina, meskipun saat itu terminal masih milik PT Oiltanking Merak,” ungkap Hasby.
Direktur PT Tanki Merak, Gading Ramadhan Joedo, kemudian menawarkan Terminal BBM Merak kepada Pertamina. Padahal, terminal tersebut belum dimiliki oleh pihak Riza Chalid dan belum masuk dalam daftar mitra resmi Pertamina.
Tetap Disewa Meski Tak Dibutuhkan
BPK menemukan bahwa Pertamina sebenarnya tidak membutuhkan tambahan terminal BBM. Bahkan, kapasitas tangki milik Pertamina dan anak usahanya masih sangat mencukupi.
“Kebutuhan Pertamina terhadap terminal BBM tidak mendesak. Pertamina masih memiliki sekitar 10 terminal lain yang bisa digunakan,” kata Hasby.
Data BPK menunjukkan kapasitas tangki Pertamina saat itu mencapai 1,75 juta hingga 2,3 juta kiloliter, sementara utilisasinya baru sekitar 70 persen.
“Artinya masih ada sisa kapasitas sekitar 510 ribu kiloliter,” tambahnya.
Namun demikian, Hanung tetap mengusulkan agar Pertamina menyewa terminal tersebut. Bahkan, nota kesepahaman ditandatangani meskipun PT Oiltanking Merak belum terdaftar sebagai mitra resmi.
“Nota kesepahaman itu diduga dibuat untuk kepentingan pembiayaan utang PT Tanki Merak kepada bank,” ujar Hasby.
Dugaan Balas Budi
BPK juga menilai keputusan Hanung sarat konflik kepentingan. Ia diduga mengakomodasi permintaan Riza Chalid sebagai bentuk balas budi.
“Kami melihat ada indikasi keinginan membalas budi karena merasa direkomendasikan saat menjabat Direktur Pemasaran,” kata Hasby.
Motif tersebut, lanjut BPK, menjadi dasar mengapa Hanung memfasilitasi penyewaan terminal yang sebenarnya tidak dibutuhkan Pertamina.
Aliran Dana dan Biaya Mencurigakan
Dalam penyelidikan lanjutan, BPK menemukan adanya pengeluaran mencurigakan yang dicatat sebagai biaya pemasaran oleh Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
“Total biaya marketing yang tidak diketahui dasar penggunaannya mencapai Rp 176,39 miliar,” ujar Hasby.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan golf di Thailand senilai Rp 320 juta yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina.
“Mereka antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo,” jelas Hasby.
Seluruh nama tersebut kini berstatus terdakwa.
Total Kerugian Negara Tembus Rp 25,4 Triliun
BPK menyebut total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dolar AS, yang berasal dari tujuh klaster pelanggaran, antara lain:
-
Ekspor minyak mentah: USD 1,8 miliar
-
Impor minyak mentah: USD 570 juta
-
Impor BBM: USD 325 juta
-
Sewa kapal pengangkut: USD 11 juta
-
Sewa terminal BBM: Rp 2,9 triliun
-
Kompensasi RON 90: Rp 13,1 triliun
-
Penjualan solar nonsubsidi: Rp 9,4 triliun
“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK mencapai 2,72 miliar dolar AS dan Rp 25,4 triliun,” tegas Hasby.
Perbedaan Hitungan dengan Jaksa
BPK mengakui terdapat perbedaan angka dengan perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut total kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun.
Menurut jaksa, selain kerugian keuangan negara, terdapat pula:
-
Kerugian perekonomian nasional
-
Keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar USD 2,6 miliar
Jika digabung, total kerugian mencapai Rp 285,1 triliun.
Daftar Terdakwa
Perkara ini menjerat sembilan terdakwa, di antaranya:
-
Muhamad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT OTM)
-
Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping)
-
Agus Purwono (VP Feedstock Management KPI)
-
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock KPI)
-
Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga)
-
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran)
-
Edward Corne (VP Trading Operations)
-
Dimas Werhaspati
-
Gading Ramadhan Joedo
(*/Rel)




