spot_img
spot_img

Terdakwa Narkotika Klaim Setor Uang ke Polisi, Kapolda Sumut: “Pernyataannya Perlu Dikritisi”

ALINIANEWS.COM (Labuhan Batu, Sumut) – Pernyataan mengejutkan datang dari Endar Muda Siregar alias Endar, seorang bandar narkotika yang mengaku telah menyetor uang bulanan sebesar Rp 160 juta kepada oknum polisi di Polres Labuhan Batu.

Dalam video yang beredar luas, Endar menyebutkan rincian uang yang diberikan, yakni Rp80 juta untuk Kasat, Rp20 juta untuk Kanit, dan Rp8 juta untuk tim.

Selain itu, ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam penerimaan uang tersebut.

Iklan

Pengakuan ini langsung memicu kehebohan di kalangan masyarakat. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah klaim tersebut, dengan memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Endar tidak berdasar.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun, Direktur PT Indosat Dipanggil Sebagai Saksi

Endar Muda Siregar, yang terlibat dalam jaringan narkoba, telah diproses hukum sejak penangkapannya pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 14,1 gram sabu, uang tunai Rp 41,5 juta, beberapa ponsel, serta barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya sebagai bandar narkoba. Pengadilan kemudian memvonisnya dengan hukuman penjara 7 tahun berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lain, seperti Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.

Berdasarkan keterangan mereka, sabu yang mereka miliki berasal dari Endar. Dengan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian menangkap Endar, yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA  DPR Curigai Ada “Orang Dalam” di Balik Kasus Narkoba Ammar Zoni, Keamanan Lapas Disorot

Terkait pernyataan Endar dalam video viral tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak dapat diterima begitu saja.

Kompol Siti menegaskan bahwa Endar telah diproses secara hukum dan dihukum atas tindakannya sebagai bandar narkotika.

“Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujarnya. (at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses