spot_img
spot_img

Terdakwa Kasus LNG Klaim Sudah Pensiun, Sebut Jadi Korban Konflik Direksi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas keputusan impor gas yang kini menyeretnya ke meja hijau. Ia mengklaim sudah pensiun saat kebijakan tersebut dijalankan dan menyebut dirinya menjadi korban konflik internal jajaran direksi Pertamina.

“Yang menendang bolanya sebenarnya adalah direksi dan komisaris Pertamina waktu itu, bukan yang sekarang. Perseteruan mereka itulah yang membawa korban, dan korbannya saya,” ujar Hari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.

Hari menilai kontrak pembelian LNG yang dipersoalkan justru memberikan keuntungan bagi perusahaan. Menurutnya, kerugian hanya terjadi pada masa pandemi COVID-19, sementara sebelum dan sesudahnya kontrak tersebut menghasilkan profit.

Iklan

“Ujung-ujungnya kontrak ini juga tidak rugi. Rugi hanya pada masa COVID. Sebelum dan setelahnya justru untung. Total keuntungannya sekarang mencapai 96,7 juta dolar AS,” kata Hari.

Ia mempertanyakan sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tidak menghitung total keuntungan kontrak tersebut secara menyeluruh.

“Kenapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan jaksa juga tidak membuka laporan pemeriksaannya. Kalau rugi pasti dibuka. Tapi ini untung,” ujarnya.

Hari menambahkan, kontrak LNG tersebut baru berakhir pada 2038 sehingga menurutnya tidak tepat jika kerugian dihitung secara parsial hanya pada masa pandemi.

“Kalau mau hitung untung rugi, tunggu sampai kontrak selesai 2039. Jangan karena COVID lalu dihitung kargo per kargo,” tegasnya.

BACA JUGA  Unggahan Menu Terbaik SPPG Dasan Tapen Ditakedown, SPPG Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Ia juga menyebut kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner karena hingga kini pemerintah justru memperluas kerja sama LNG dengan negara tersebut.

“Kalau kebijakan ini salah, tidak mungkin sekarang diperbesar,” kata Hari.

Pengacara: Klien Kami Sudah Pensiun

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya sudah tidak menjabat saat keputusan impor LNG dilakukan. Menurutnya, Hari pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2014.

“Pembelian LNG yang dipersoalkan terjadi tahun 2019. Saat itu klien kami sudah tidak menjabat. Direktur Utamanya Ibu Nicke Widyawati, Komisaris Utamanya Pak Ahok,” ujar Wa Ode.

Ia menjelaskan perjanjian LNG yang ditandatangani Hari pada 2014 juga telah digantikan oleh perjanjian baru pada 2015, sehingga tidak relevan dijadikan dasar hukum perkara ini.

Menurut Wa Ode, kerugian yang terjadi pada 2020–2021 lebih disebabkan kondisi global akibat pandemi COVID-19.

“Bukan karena kesalahan kebijakan. Hampir semua kontrak energi dunia terdampak saat itu,” katanya.

Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam keputusan impor LNG tahun 2019 dan berharap proses hukum berjalan objektif.

“Kami berharap keadilan ditegakkan. Klien kami tidak terlibat, tidak menikmati uang, tidak melakukan manipulasi apa pun. Beliau ini salah orang,” ujar Wa Ode.

Jaksa: Negara Rugi Rp 1,9 Triliun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hari Karyuliarto bersama mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dalam kasus pengadaan LNG yang merugikan negara.

BACA JUGA  Baleg DPR Soroti Impor 105 Ribu Pikap dari India, Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Kemandirian Industri

Keduanya didakwa bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang telah lebih dulu divonis bersalah.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,8 juta atau setara Rp 1,9 triliun.

“Memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, pembelian LNG dilakukan tanpa kajian keekonomian yang memadai serta tanpa kepastian pasar domestik. Akibatnya, Pertamina mengalami kelebihan pasokan dan menjual LNG tersebut dengan harga rugi.

Total pembelian 18 kargo LNG mencapai USD 341,4 juta, sementara nilai penjualan hanya USD 248,7 juta. Selain itu, Pertamina juga harus membayar biaya penalti atau suspension fee sebesar USD 10 juta.

“Total kerugian negara mencapai USD 113.839.186,” tegas jaksa. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses