spot_img
spot_img

Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae Pecah Usai Divonis PTDH, Imbas Rantis Brimob Tewaskan Ojol

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis usai Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas diberhentikan buntut insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, hingga tewas saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dengan seragam Polri dan baret biru yang dikenakannya, Cosmas menangis saat menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Iklan

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya sambil menangis.

Cosmas menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui jika korban terlindas saat berada di dalam rantis. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari media sosial beberapa jam kemudian.

“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos, dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya penuh haru.

Dalam kesaksiannya, Cosmas menyebut insiden itu benar-benar di luar dugaan.
“Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” katanya.

BACA JUGA  Rapat Perdana di DPR, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Disindir Soal Gaya Bicara "Koboi"

Cosmas juga menegaskan, saat itu ia hanya melaksanakan tugas pengamanan demonstrasi. “Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ungkapnya.

Putusan KKEP: PTDH dan Perbuatan Tercela

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan, perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

7 Polisi Terlibat

Propam Polri sebelumnya menetapkan tujuh anggota Brimob terlibat dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan. Mereka adalah:

  • Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi rantis (pelanggaran berat, PTDH).

  • Bripka Rohmat – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi rantis PJJ 17713-VII (pelanggaran berat, terancam pidana).

  • Aipda M. Rohyani – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, penumpang rantis (pelanggaran sedang).

  • Briptu Danang – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, penumpang rantis (pelanggaran sedang).

  • Bripda Mardin – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, penumpang rantis (pelanggaran sedang).

  • Bharaka Jana Edi – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, penumpang rantis (pelanggaran sedang).

  • Bharaka Yohanes David – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, penumpang rantis (pelanggaran sedang).

BACA JUGA  Tiga Aksi Demo Digelar di Jakarta, Polisi Siapkan Pengamanan Ketat

Propam menyebut pelanggaran berat dapat berujung PTDH dan pidana, sedangkan pelanggaran sedang bisa dikenai sanksi mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penempatan khusus.

Masih Pertimbangkan Banding

Meski dijatuhi PTDH, Cosmas belum memutuskan langkah banding.
“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” katanya dalam sidang.

Hingga kini, proses sidang etik terhadap anggota lain masih berlanjut. Polri menegaskan penanganan kasus ini dilakukan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses