spot_img
spot_img

Tak Ada Izin, Pejabat Dinas Pendidikan Sumbar Nekat Jalan-Jalan ke Luar Negeri Habiskan Dana Rp975,9 Juta

Drs H. Marlis,MM., Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Sumatera Barat

PADANG, ALINIANEWS.COM – Entah nafsu apa yang “membutakan” hati dan pikiran pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Barat, tidak ada izin perjalanan dinas ke Jepang, Malaysia, dan Jerman tahun 2024 lalu, apalagi itu menggunakan dana pokok pikiran dari salah seorang anggota DPRD Sumbar yang tak ada relevansinya, masih nekad berangkat. Uang APBD yang dihabiskan untuk jalan-jalan ke luar negeri itu sebesar Rp975,9 juta.

Hasil pengujian atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat adalah permasalahan yang tak bisa didiamkan.

Iklan

“Bagaimana bisa uang pokok pikiran anggota DPRD Sumbar digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Apalagi perjalanan ke luar negeri itu tidak ada izin. Soalnya, sudah ada aturan berupa Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 902-344-2022 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, menyangkut mekanisme dan dokumen perjalanan dinas, pelaporan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut,” kata Drs H. Marlis,MM., Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Sumatera Barat, kepada alinianews.com dan ajardetiks.com, Kamis (19/6/2025) di Padang.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Marlis menjelaskan, informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Barat sebagaimana informasi yang dimintakan DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat,  menunjukkan adanya permasalahan yang harus diseriusi dan pertanggungjawabkan. Karena perjalanan dinas ke luar negeri itu ilegal, tidak sah, maka uang yang digunakan harus dikembalikan ke kas negara.

Menurut Marlis, hasil pengujian atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri pada Dinas Pendidikan, menunjukkan pelaksanaan dinas luar negeri tidak memiliki izin perjalanan dinas sesuai ketentuan. Mereka berangkat tanpa surat persetujuan perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat  Negara.

“Seharusnya Paspor Dinas dan Exit Permit, Dokumen Administrasi yang dimiliki hanya surat rekomendasi izin perjalanan Dinas yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK Sumbar kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretaris Negara, diketahui  pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Dinas Pendidikan yang dilakukan 22 pejabat di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut, diketahui; mereka berangkat 29 juli sampai  dengan 1 Agustus 2024, namun surat permohonan diajukan pada tanggal 29 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dikembalikan karena pengajuan sudah melewati waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK perjalanan dinas luar negeri  pergi ke Jepang, Malaysia, dan Jerman diperoleh informasi bahwa pengajuan izin ke Sekretariat Negara sudah mendekati waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga izin tersebut tidak diperoleh berdasarkan arahan dari pengguna anggaran setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Kewajiban Pajak 2016–2020

Hasil permintaan keterangan kepada pejabat penataanusahaan keuangan dinas Pendidikan Sumatera Barat, diperoleh informasi bahwa dalam tahap verifikasi pengajuan uang muka kepada PPTK telah diingatkan agar melengkapi semua dokumen administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Akan tetapi, sampai dengan pengajuan pembayaran 100 persen perjalanan dinas luar negeri, PPTK tidak dapat melengkapi dokumen administrasi perjalanan dinas luar ngeri berdasarkan arahan dari KPA pada bidang PSMA dan PA Dinas Pendidikan.

“Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh 22 orang  pelaksana dari Dinas Pendidikan dan pihak lain yang diikutsertakan  dengan realisasi dana sebesar Rp 975,9 juta tidak memiliki izin perjalanan dinas luar negeri. Perjalanan tidak sah, illegal. Pemakaian dana  untuk jalan-jalan ke tiga negara tersebut, harus dikembalikan ke kas negara,” tandas Marlis.(NAL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses