spot_img
spot_img

SYL Diduga Terima Uang dari Tiga Proyek Kementan, KPK Perpanjang Penelusuran TPPU

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum tuntas. Lembaga antirasuah menyebut penyidik harus menelusuri dugaan aliran uang dari sejumlah perkara korupsi lain yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian pada masa kepemimpinan SYL.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan TPPU SYL awalnya dikembangkan dari perkara pokok, yakni pemerasan pegawai dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementan. Namun dalam perkembangannya, KPK menemukan dugaan korupsi lain yang juga diduga turut mengalirkan uang kepada SYL.

“Awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal, kan ada pemerasan, jual beli jabatan, dan lainnya. Tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan, tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Iklan

Terseret Tiga Perkara Korupsi Lain di Kementan

Asep menjelaskan, sedikitnya ada tiga perkara korupsi baru yang sedang diusut KPK dan diduga berkaitan dengan aliran dana kepada SYL. Ketiga perkara itu adalah:

  • Pengadaan mesin X-Ray di Badan Karantina Pertanian, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar;

  • Pengadaan asam formiat (asam semut) untuk fasilitas pengolahan karet periode 2021–2023;

  • Pengadaan sapi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

“Ada X-Ray, ada pengolahan karet, dan ada juga pengadaan sapi. Tentunya ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, dugaan kami kepada Saudara SYL. Dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu kenapa untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa penyidik ingin seluruh dugaan aliran dana haram terhadap SYL diproses bersamaan agar dakwaan lebih lengkap dan tidak parsial.

Dengan temuan tersebut, SYL kini terjerat total empat perkara korupsi sekaligus dugaan TPPU. Selain tiga perkara baru, SYL sebelumnya telah dipidana atas kasus pemerasan dan gratifikasi kepada pejabat Kementan.

Dalam kasus pemerasan itu, politikus Partai NasDem tersebut telah divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar serta 30 dolar AS. Ia saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

KPK memastikan penyidikan seluruh perkara yang berkaitan dengan SYL terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan berbagai lokasi telah digeledah untuk menelusuri jejak aliran uang yang diduga dicuci oleh SYL melalui berbagai saluran.

“Kami tentunya menunggu supaya perkara ini sekalian naik. Ini dugaan kami pada Saudara SYL sehingga harus kami dakwakan,” tegas Asep.

KPK juga berencana segera mengumumkan tersangka dalam perkara pengadaan asam formiat dan pengadaan sapi setelah perhitungan kerugian negara rampung.

Penyidikan TPPU SYL dipastikan akan berlanjut hingga seluruh rangkaian perkara korupsi yang terkait dapat dibuktikan secara komprehensif. (*/Rel)

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses