spot_img
spot_img

Surya Paloh Kritik OTT KPK Usai Bupati Kolaka Timur Ditangkap, Minta Komisi III DPR Panggil KPK

 

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah. Paloh meminta Fraksi NasDem di DPR RI segera mengundang KPK ke Komisi III untuk memberikan penjelasan terbuka soal makna sebenarnya dari OTT.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat, agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama. OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat. Tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak guyub jalannya pemerintah ini,” kata Surya Paloh seusai membuka Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8).

Iklan

Paloh mempertanyakan praktik penangkapan yang dilakukan KPK di beberapa lokasi berbeda. Ia mencontohkan, jika pelaku pelanggaran berada di Sumatera Utara namun pihak lain yang terkait ditangkap di Sulawesi Selatan, istilah OTT dinilainya menjadi rancu. “Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus. Ini terminologi yang tidak tepat,” ujarnya.

Meski mengkritik, Paloh menegaskan NasDem tetap konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia menyesalkan kesan ‘drama’ yang kerap muncul dalam OTT. “Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang NasDem sedih. Kok, harus ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga. Jangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah. Proseslah secara bijak. Tapi apakah presumption of innocence, praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” katanya.

Abdul Azis ditangkap KPK pada Kamis (7/8) malam usai menghadiri Rakernas NasDem di Makassar. Ia kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang termasuk pihak swasta dan PNS, serta menyita uang Rp200 juta. OTT ini terkait dugaan suap peningkatan kualitas rumah sakit dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menanggapi kritik Surya Paloh, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan OTT dilakukan sesuai undang-undang dan SOP. Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus Kolaka Timur sudah berlangsung sejak awal tahun, dengan peningkatan komunikasi terpantau sejak pertengahan Juli.

“Di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang,” jelas Asep.

Ia memaparkan, penangkapan dimulai di Jakarta, lalu berlanjut di Kendari, sebelum akhirnya tim di Makassar mengamankan Abdul Azis. “Dari situ didapat informasi bahwa penyerahan uang maupun barang, kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Untuk itu tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ. Sekali lagi, proses ini dilakukan sesuai dengan SOP yang kami miliki,” tegasnya.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Capai 44 Juta Penerima, Prabowo: “Ini Prestasi Membanggakan”
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses