JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Publik dihebohkan dengan beredarnya surat berkop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025. Surat tersebut berisi imbauan kepada lembaga penyiaran agar tidak menayangkan siaran atau liputan aksi demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Surat itu juga memuat poin larangan menyiarkan tayangan bernuansa provokatif, eksploitatif, serta yang dianggap bisa memicu eskalasi kemarahan masyarakat. Dalam isi surat, lembaga penyiaran diminta menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat, adil, tidak menghasut, tidak menyesatkan, serta tidak menonjolkan unsur sadistis. Bahkan disebutkan media diimbau untuk ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai di tengah aksi unjuk rasa.
Isi surat tersebut sontak menjadi perbincangan warganet karena ditujukan untuk seluruh TV nasional dan radio.

KPID Jakarta Bantah Tegas
Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, langsung membantah keras. Ia memastikan surat yang beredar viral tersebut adalah hoaks.
“Enggak. Jadi kami enggak pernah mengeluarkan surat itu,” kata Puji melansir dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Puji menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan maupun mengirim surat edaran ke media.
“Tidak benar (surat edaran),” tegasnya.
Ia juga memastikan, KPID Jakarta sudah melakukan pengecekan langsung kepada media terkait kebenaran surat tersebut.
“Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” imbuh Puji.
Pemerintah Ikut Klarifikasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, juga menegaskan hal yang sama. Ia menyebut kabar larangan televisi nasional menyiarkan demo adalah hoaks.
“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya melalui unggahan Instagram Story, Sabtu (30/8/2025).
Sikap berbeda juga datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan peran lembaga penyiaran justru sangat penting di tengah situasi politik dan sosial yang dinamis.
“Media wajib menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya atas informasi yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPI Pusat percaya penuh bahwa lembaga penyiaran mampu menyajikan informasi secara profesional.
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” jelas Ubaidillah.
Ubaid menegaskan KPI Pusat tidak berada dalam posisi melarang liputan atau mengekang kerja jurnalistik. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran media penyiaran ini. Justru bagian dari demokrasi adalah memberi ruang bagi publik untuk mengetahui peristiwa yang terjadi, tentunya melalui liputan media yang profesional,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan saat demonstrasi di Jakarta, sembari berharap peristiwa serupa tidak terulang. Namun ia menekankan peran media tetap vital dalam menyampaikan informasi ke publik.
Kesimpulan
Dengan demikian, baik KPID Jakarta, KPI Pusat, maupun pemerintah sama-sama menegaskan bahwa surat edaran larangan liputan demo yang viral adalah hoaks. Media tetap memiliki ruang penuh untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya sepanjang berpedoman pada UU Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS).
(*/rel)




