Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025).
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), kembali mencuat ke publik. Sosok yang terlibat dalam perkara ini, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, ternyata belum juga menjalani hukuman penjara 1,5 tahun meski vonis terhadapnya dijatuhkan sejak tahun 2019 lalu.

Vonis terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga Agustus 2025, eksekusinya belum juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Perkara ini bermula dari orasi Silfester pada 2017 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Dalam orasi yang beredar luas di media sosial, Silfester menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduhnya menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam video orasi tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menuduh JK melakukan korupsi dan nepotisme. Pernyataan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari keluarga besar JK. Melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan, laporan terhadap Silfester dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017, teregister dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim.
“Dalam orasinya di depan Mabes Polri, mengatakan bahwa rakyat miskin karena korupsi keluarga JK. Ini kan sebuah pencemaran nama baik,” kata Muhammad Ihsan, kuasa hukum keluarga JK.
Menurut Ihsan, laporan ini awalnya tidak direncanakan oleh pihak keluarga JK. Namun desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat akhirnya membuat JK menyetujui langkah hukum.
“Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum,” kata Ihsan.
Setelah proses hukum berjalan, pada tahun 2019, Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester Matutina. Namun hingga kini, ia belum ditahan.
Silfester sendiri mengaku siap menjalani proses hukum. Saat ditemui usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025), ia mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah siap ditahan, ia menjawab singkat:
“Enggak ada masalah,” kata dia.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa eksekusi atas vonis itu seharusnya sudah dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada alasan untuk menunda.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Senin (4/8/2025).
Ia menyebut Kejari Jakarta Selatan telah mengagendakan pemanggilan terhadap Silfester untuk menjalani eksekusi vonis.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan),” kata Anang lagi.
Silfester sendiri membantah telah memfitnah Jusuf Kalla. Menurutnya, orasi itu adalah bentuk kegelisahannya atas pernyataan JK yang ia anggap menyentuh isu sensitif etnis dan kekayaan.
“Pak JK pernah menyatakan bahwa di Indonesia yang kaya hanya etnis dan agama tertentu. Itu kegalauan saya bahwa itu suatu hal yang menurut saya tidak begitu,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak pernah berniat menghina Kalla secara pribadi.
“Tidak mungkin saya hina dan maki beliau karena sudah banyak juga yang kami lakukan oleh jaringan saya relawan Jokowi-JK. Dan menjaga agar pemerintah tidak terpecah karena isu SARA,” kata Silfester.
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada Kejari Jakarta Selatan. Sudah enam tahun sejak vonis dijatuhkan, namun penahanan belum juga dilaksanakan. Akankah eksekusi benar-benar segera dilakukan? Publik menanti.
(*/rel)




