ALINIANEWS.COM (Jakarta) – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengambil langkah drastis dengan memecat lebih dari 10 ribu karyawan setelah secara resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Perusahaan tekstil yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri ini kini beralih menjadi milik kurator setelah keputusan yang diambil dalam rapat kreditur.
Dalam rapat yang berlangsung dalam proses kepailitan, disepakati bahwa Sritex tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern). Sebagai akibatnya, perusahaan akan melanjutkan proses pemberesan utang.

Denny Ardiansyah, kurator yang ditunjuk dalam kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah periode 21 hari diberikan untuk diskusi dengan debitur yang mengalami kepailitan.
“Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern,” kata Denny, seperti yang dilansir Antara pada Jumat, 28 Februari 2025.
Denny juga mengungkapkan beberapa alasan di balik keputusan untuk tidak melanjutkan operasional Sritex. Menurutnya, masalah utama yang dihadapi adalah ketiadaan modal kerja, tingginya biaya produksi, serta kebutuhan tenaga kerja yang tidak dapat dipenuhi.
Ia menambahkan, jika usaha tetap dilanjutkan, dikhawatirkan justru akan menambah kerugian terhadap harta perusahaan yang tengah dipailitkan.
Lebih lanjut, kurator akan melaksanakan eksekusi terhadap aset perusahaan yang menjadi bagian dari harta pailit dan kemudian menilai nilai jualnya melalui akuntan independen.
Aset yang telah dinilai akan dilelang guna memenuhi kewajiban pembayaran utang. Dalam rapat tersebut, kurator juga sudah menyampaikan daftar aset pailit yang telah diidentifikasi dan tercatat.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam kesempatan yang sama menyatakan hal senada.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi yang disampaikan oleh kurator dan debitur, keputusan untuk tidak melanjutkan usaha memang sudah sejalan dengan kenyataan yang ada.
“Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” ujar Haruno.
Ia juga menambahkan bahwa PT Sritex berada dalam keadaan insolven, yakni tidak memiliki dana yang cukup untuk menutupi seluruh utangnya.
Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex, menyatakan rasa kecewanya atas hasil rapat tersebut, yang tidak sesuai dengan harapan.
Meskipun demikian, ia menegaskan rasa hormatnya terhadap keputusan pengadilan. Sebagai bagian dari proses hukum, Iwan berkomitmen untuk bekerja sama dengan kurator guna memastikan kelancaran pemberesan.
“Saya merasa kehilangan kalian, tanpa kalian saya bukan apa-apa,” ungkap Iwan saat menyampaikan perpisahan kepada para karyawan di pabrik Sritex di Sukoharjo pada 28 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh karyawan dan meminta maaf atas segala kekurangan selama menjalankan hubungan kerja.
“Tetap semangat, terima kasih sebesar-besarnya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perkataan dan perbuatan apa pun,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, PT Sritex kini memasuki tahap akhir dari proses kepailitan, di mana pemberesan utang menjadi prioritas utama.
Para pegawai yang sebelumnya menjadi bagian dari perusahaan besar ini kini harus mencari langkah baru, sementara nasib Sritex sendiri sudah dipastikan berakhir dengan penutupan permanen. (at)