BPISUMBARNEWS.COM (Lima Puluh Kota) — Praktik pungutan Uang Komite di SMAN 1 Suliki kembali menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar menerima aduan dari salah satu orang tua siswa yang menyatakan bahwa sekolah tersebut hingga kini masih memberlakukan pungutan sebesar Rp125.000/bulan kepada para siswa.
Salah satu orang tua siswa tersebut menyampaikan kejadian ini kepada BPI KPNPA RI Sumbar, dengan harapan Pungli bisa diberantas dilingkungan sekolah, sehingga mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya tanpa beban materil yang memberatkan.
“Assalamualaikum, Siang, Uda. masihnyo tagih iuran ko, Da. Samo komite dan pihak sekolah masih ado 500 ribu lai masing-masing siswa, Da,” ujar salah satu orang tua siswa SMAN 1 Suliki kepada BPI KPNPA RI Sumbar, melalui pesan whatsapp-nya.
(Iuran ini masih ditagih, Pak. Sama Komite dan Pihak Sekolah, masih ada (pungutan) Rp 500.000 (kepada) masing-masing siswa.)
Nasrullah, Ketua Komite SMAN 1 Suliki, sebelumnya telah mengakui kebijakan tersebut dalam wawancara dengan bpisumbarnews.com, akan tetapi keberlanjutan pungutan ini menimbulkan beban di kalangan orang tua. Meski isu ini telah berulang kali disoroti, pihak sekolah tampaknya tetap melanjutkan praktik tersebut.
“Kami memberikan kebijakan fleksibel dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu. Bagi siswa dari keluarga mampu, kami meminta kontribusi sumbangan, yang paling rendah sebesar Rp 125.000/bulan,” jelasnya, Senin (16/12/24).
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, bpisumbarnews.com telah berusaha menghubungi Eriswandi, Kepala Sekolah SMAN 1 Suliki. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M., mengecam keras pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite SMAN 1 Suliki.
“Ini tidak hanya mencerminkan ketidakpedulian pihak sekolah terhadap aduan orang tua siswa, tetapi juga jelas melanggar aturan hukum. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, poin a dan b sudah sangat jelas, pungutan dalam bentuk apapun dilarang. Pihak sekolah harus memahami ini,” ujar Marlis dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar tidak akan tinggal diam.
“Kami akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Hukum yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan Hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus pungutan Uang Komite di SMAN 1 Suliki mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam upaya menciptakan pendidikan yang transparan dan bebas dari beban finansial bagi orang tua. BPI KPNPA RI Sumbar berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para siswa dan orang tua di tengah polemik ini. (at)