JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan sekaligus menjadi sidang perdana yang menyepakati penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla mengungkapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sejatinya telah dijadwalkan pada Desember 2025. Namun, persidangan harus ditunda sebanyak dua kali karena terdakwa tidak dapat hadir.
Sidang akhirnya dilangsungkan pada Januari 2026, setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kondisi masa peralihan tersebut mendorong majelis hakim meminta pandangan dari para pihak terkait aturan hukum yang akan digunakan.

“Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,” tanya Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa dalam masa peralihan, undang-undang mengamanatkan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ketentuan hukum materiil yang menjerat Nadiem tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP lama. Meski demikian, JPU sependapat bahwa hukum acara yang digunakan harus mengikuti ketentuan terbaru.
“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan pada saat dibukanya sidang. Kami tentunya menggunakan asas yang menguntungkan terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,” ujar JPU.
Majelis hakim kemudian menegaskan kesepakatan para pihak. Nadiem tetap didakwa berdasarkan UU Tipikor dan KUHP lama, namun proses persidangan akan menggunakan KUHAP baru yang mulai berlaku Januari 2026.
“Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru,” kata Purwanto.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan berlandaskan asas lex mitior, yakni prinsip bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan dalam situasi peralihan hukum.
“Karena sebagaimana kita ketahui, berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” tandasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang baru disepakati. (*/Rel)




