spot_img
spot_img

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Absen

BANDUNG, ALINIANEWS.COM – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Agenda awal persidangan difokuskan pada tahapan mediasi sesuai ketentuan hukum acara.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak terlihat hadir langsung di ruang sidang. Atalia diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara kehadiran Ridwan Kamil maupun tim kuasa hukumnya belum terpantau hingga berita ini diturunkan.

Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ada hasil terbaik bagi kedua belah pihak.

Iklan

“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK],” ujar Debi kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu pagi.

Debi menjelaskan, gugatan cerai tersebut diajukan pihaknya melalui sistem e-court pada pekan lalu, hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” katanya.

Menurut Debi, agenda persidangan hari ini adalah mediasi antara kedua pihak. Atalia, yang sebelumnya direncanakan hadir, terpaksa berhalangan karena agenda kedinasan.

“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” jelas Debi.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Sementara itu, saat ditanya terkait kehadiran Ridwan Kamil, Debi mengaku belum memperoleh informasi pasti.

“Kalau untuk Pak RK, kami kurang tahu kehadirannya hari ini. Tapi kalau tidak salah, beliau sudah ada kuasa hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang perdana guna pemeriksaan identitas dan kelengkapan kuasa hukum.

“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Ikhwan menambahkan, pada prinsipnya para pihak diwajibkan hadir langsung dalam proses mediasi. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.

Atalia saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial. Ia terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024, bersamaan dengan pencalonan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jakarta, meski kemudian kalah dari Pramono Anung.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

Ridwan Kamil bergabung dengan Partai Golkar pada awal 2023 di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat. Ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, sebelum kemudian dipercaya sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri pada November 2024 di era Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Nama Ridwan Kamil juga belakangan menjadi sorotan publik menyusul tudingan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana. Klaim tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian, namun hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses