JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan, termasuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid usai sidang. Selain akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya juga meminta agar pemeriksaan terhadap tiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Diketahui, selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Arief Setiawan dan Dani Nursallam.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.
Permohonan lain yang diajukan adalah pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kuasa hukum menyebut permintaan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa serta adanya preseden serupa.
“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” ujar penasihat hukum.
Secara terpisah, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shabab, menegaskan bahwa permohonan tersebut akan dilengkapi dengan dokumen rekam medis.
“Kami bermohon penangguhan penahanan untuk terdakwa Abdul Wahid dari rutan menjadi tahanan rumah atas dasar kesehatan. Rekam medis akan kami lampirkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, JPU KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut, meskipun tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
“Kami keberatan jika dilakukan penangguhan penahanan, tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tegas jaksa.
Jaksa juga menyoroti bahwa selama proses penyidikan yang berlangsung sekitar empat bulan, tidak ada laporan terkait gangguan kesehatan dari terdakwa.
“Selama penyidikan kami belum pernah menerima keluhan kesehatan dari terdakwa, dan hingga saat ini kondisinya masih sehat. Namun jika ke depan ada kondisi tertentu, tentu akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan apakah Abdul Wahid ingin menyampaikan sesuatu. Ia hanya menjawab singkat.
“Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid,” tanya hakim ketua.
“Sama,” jawab Abdul Wahid.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru bersama hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra itu berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan pengalihan penahanan dan akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta persidangan serta dokumen yang diajukan.
Kritik Terhadap Dakwaan
Usai sidang, Abdul Wahid melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan yang disusun jaksa KPK. Ia menilai sejumlah alat bukti dalam dakwaan bersifat multitafsir.
“Alat bukti harus lebih terang dari cahaya. Tidak boleh ditafsirkan,” tegasnya kepada awak media.
Ia mencontohkan penggunaan istilah kiasan dalam dakwaan yang dinilainya dipaksakan menjadi bentuk ancaman.
“Masak alat bukti ada yang ditafsirkan, seperti ‘matahari satu’ atau satu komando yang dianggap mengancam. Saya lihat ini seperti dicocok-cocokkan,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti sejumlah poin yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers KPK namun tidak tercantum dalam dakwaan di persidangan.
Ia merinci beberapa hal tersebut, mulai dari narasi operasi tangkap tangan (OTT), tudingan penerimaan uang Rp800 juta, dugaan pembiayaan perjalanan ke Inggris, hingga istilah “jatah preman”.
“Semua itu tidak disebutkan dalam dakwaan. Ini menurut saya jelas pembunuhan karakter,” kata Abdul Wahid.
Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menggiring opini seolah-olah dirinya telah bersalah.
Sidang ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menguji seluruh dalil dalam perkara tersebut. Agenda selanjutnya akan berlanjut dengan penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa serta pemeriksaan saksi di persidangan. (*/Rel)




