spot_img
spot_img

Sidang Nikita Mirzani: Tolak Pemeriksaan Dokter Spesialis, Titip Pesan Haru untuk Anak-anak

Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dokter Samira (Doktif) dan pengasuh anak bungsu Nikita, Ati Sumiati.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan Nikita Mirzani yang sempat dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa sesuai penetapan hakim.

Iklan

“Pasien (Nikita Mirzani) menolak diperiksa dengan dokter spesialis penyakit dalam,” ungkap JPU di ruang sidang.

Meski demikian, pemeriksaan oleh dokter umum menunjukkan kondisi bintang film Comic 8 itu dalam keadaan stabil.

“Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan dan tidak ada indikasi rawat inap,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, JPU menegaskan Nikita tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.

“Sehingga pasien bisa rawat jalan, maka dari itu pasien dapat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu,” imbuhnya.

JPU juga menyerahkan dokumen resmi terkait penolakan pemeriksaan oleh Nikita.

“Kami menyertakan penolakan tindakan kedokteran dan penolakan tindakan penurunan medis yang ditandatangani oleh terdakwa, Yang Mulia,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan untuk membawa Nikita ke rumah sakit setelah mendengar keluhan kesehatannya.

“Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selesai berobat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu,” kata Hakim Ketua saat itu.

Namun, Nikita sempat menolak dan meminta sidang dilanjutkan.

“Yang Mulia, mohon izin, saya masih ingin sidang,” ujarnya di hadapan majelis.

Hakim Ketua menegaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga kesehatan ibu tiga anak itu.

“Kesehatan itu nomor satu ya, jadi demikian penetapannya,” ucap Hakim Ketua.

Momen Haru di Persidangan

Di sidang Kamis ini, Nikita tetap tampil modis dengan kemeja hitam, celana putih, dan rambut tertata rapi. Ia menyapa pendukungnya yang hadir sejak pagi.

“Makasi sudah selalu hadir,” sapa Nikita.

Ia juga terlihat bersalaman dengan salah satu JPU, Doktif, dan pengasuh anak bungsunya, Arkana. Kepada majelis hakim, Nikita memastikan kondisinya kini baik.

“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” tuturnya.

Suasana haru kembali terasa ketika pengasuhnya, Ati Sumiati, selesai memberi kesaksian. Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Nikita menitipkan pesan.

“Ati, titip Arkana dan Azka,” ucapnya.

Ati membalas dengan nada penuh harap.

“Iya, Madam, mudah-mudahan cepat bebas,” jawabnya.

Nikita kembali menegaskan titipannya.

“Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya, teh,” katanya.

Ati bahkan memohon langsung kepada majelis hakim.

“Yang Mulia, tolong keluarkan Madam saya. Kasihan anak-anaknya,” pintanya.

“Itu nanti,” jawab Hakim Ketua singkat.

Pekan lalu (7/8/2025), momen serupa terjadi saat Nikita dipertemukan dengan Arkana. Tangisnya pecah ketika menggendong putra bungsunya itu. Dalam pertemuan singkat selama dua menit, keduanya saling mengungkapkan rasa rindu.

Seusai Arkana dibawa keluar, Nikita masih tak kuasa menahan air mata, menambah emosional suasana persidangan hari itu.

Kasus yang Menjerat

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap dokter Reza Gladys, serta tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima korban.

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses