spot_img
spot_img

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa–Penasihat Hukum Debat Soal Perekaman Persidangan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki tahap pembuktian. Namun, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), langsung diwarnai perdebatan panas antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa.

Ketegangan bermula ketika jaksa memprotes keberadaan kamera ponsel yang dipasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di sisi tempat duduk terdakwa. Jaksa menilai posisi perekaman tersebut tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.

“Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman,” ujar jaksa dalam persidangan.

Iklan

Menanggapi protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah meminta penasihat hukum Nadiem untuk memindahkan posisi ponsel ke bagian belakang ruang sidang.

“Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang,” ujar Purwanto.

Namun, permintaan tersebut langsung ditanggapi penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan tidak ada larangan dalam tata tertib persidangan terkait perekaman visual.

“Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sampaikan bahwa kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia,” kata Ari.

Perdebatan pun berlanjut dan semakin memanas. Jaksa meminta seluruh pihak mematuhi arahan majelis hakim, sembari menyinggung kepatuhan terhadap hukum acara pidana.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

“Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh apa yang disampaikan Yang Mulia. Karena Yang Mulia sudah menyampaikan untuk tidak merekam di depan. Bahkan di KUHAP pun kami patuh seperti itu. Kami minta juga pada penasihat hukum, mari kita patuhi Yang Mulia yang memimpin sidang ini. Biar kita sama-sama saling posisi yang sama dalam hal pendidikan hukum ini. Terima kasih,” ujar jaksa.

Pernyataan tersebut dibalas Ari Yusuf Amir dengan menyinggung penyerahan alat bukti berupa laporan audit perhitungan kerugian negara yang dinilainya baru diberikan setelah perdebatan panjang.

“Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya,” ujar Ari.

Jaksa kemudian menyatakan keberatan karena pembahasan dinilai telah keluar dari pokok persoalan perekaman kamera.

“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia,” timpal jaksa.

Majelis hakim lalu menegaskan hanya pihak yang diberikan izin yang boleh berbicara. Tim penasihat hukum Nadiem selanjutnya memastikan bahwa perekaman dilakukan semata-mata untuk dokumentasi dan bukan untuk disiarkan secara langsung.

“Yang Mulia, sudah mengatakan pemberian ini dari awal, tidak laksanakan. Bahkan kami meminta berkali-kali. Setelah ada putusan sela baru dilakukan. Itu pun setelah kita berdebat. Lalu yang kedua, ini kaitannya hal ini sangat penting. Karena proses persidangan ini akan panjang waktunya. Kita akan banding, kasasi dan yang lain-lain. Semua keterangan-keterangan di persidangan ini, kami rekam dari segala sisi, Yang Mulia. Supaya jangan sampai terjadi bias. Dan kami jamin, kalau dari kami, tidak akan ada live. Dari kaminya. Kami menjamin itu. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ari.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

Setelah mempertimbangkan perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa perekaman audiovisual hanya diperbolehkan dari bagian belakang ruang sidang, bukan di area depan atau di sekitar pihak berperkara. Hakim juga memerintahkan agar perekaman visual di area depan dimatikan.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan. Bahwa terhadap hal apapun yang terjadi di persidangan ini, itu wajib meminta izin kepada Ketua Majelis. Tugas kami, bagaimana memimpin persidangan ini bisa berjalan lancar. Saya kira kan yang ingin dicari sini adalah pembuktian. Baik penuntut umum maupun penasihat hukum terhadap hal-hal yang dibantah terhadap surat dakwaan,” ujar hakim.

“Olehnya itu, terhadap perekaman apapun itu, kami persilakan kalau audio. Tetapi untuk gambar, kami tidak mengizinkan. Karena kita menjaga juga dari saksi-saksi mungkin. Untuk visualnya, tidak dibolehkan. Silakan kalau misalnya saudara penasihat hukum ingin merekam, silakan dengan bentuk audio. Jadi kami mohon untuk perekaman visual dihentikan, silakan di belakang. Saya kira tidak perlu lagi ditanggapi. Sudah jelas kami sampaikan kepada penasihat hukum maupun penuntut umum,” lanjut hakim.

Penasihat hukum Nadiem kemudian meminta agar keputusan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan dan menyatakan akan melaporkannya karena dianggap melanggar hak terdakwa.

“Mohon izin, Yang Mulia. Ini tentunya pertentangan dengan KUHAP. Karena ini hak kami. Untuk menjadikan bahan keterangan-keterangan saksi ini, untuk kami banding dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin keterangan hanya melalui suara, bisa menjadi alat bukti yang sah, yang kuat. Itulah diperlukan video,” ujar Ari.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

“Sekarang pemasalahannya, Yang Mulia. Pertama, aturan mana yang kami langgar. Lalu yang kedua, hal apa yang mengganggu. Tidak ada yang diganggu dalam hal ini. Jadi ini betul-betul mengganggu hak kami sebagai terdakwa. Hak kami sebagai penasihat hukum. Karena ini kami butuhkan. Kalau Yang Mulia memaksakan itu, ini mohon dicatat, dan ini akan menjadi laporan kami. Karena ini adalah hak kami,” imbuhnya.

Majelis hakim mempersilakan rencana pelaporan tersebut dan meminta penasihat hukum mematikan perekaman visual.

“Saya kira cukup jelas ya. Perma 5/2020 terhadap protokol persidangan, saya kira apapun yang terjadi itu adalah seizin dari Ketua Majelis. Dan terhadap perekaman audiovisual, Majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang dari belakang. Untuk perekaman mengenai keterangan saksi, silakan melalui audio. Silakan direkam untuk keterangan saksi. Tapi tidak dalam bentuk audiovisual. Saya kira jelas itu,” ujar hakim.

“Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan,” jawab Ari.

“Silakan. Saya kira itu hak saudara,” balas hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses