spot_img
spot_img

Siapa Rudy Ong Bos Tambang yang Dijemput Paksa KPK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025) malam.

Rudy Ong yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama. “Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.

Iklan

Kasus ini bermula pada September 2024 ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. “Yang bisa saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” kata Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024).

Dua hari berselang, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Awang Faroek Ishak (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC), dan satu orang berinisial DDWT.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardika Sugiarto.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tambah Tessa.

Rudy Ong sempat melawan status tersangka yang disematkan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2024.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Namun, pada 13 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut. “Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” putusan pengadilan menyebutkan.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Rudy Ong tiba di Gedung KPK pada Kamis malam (21/8/2025) sekitar pukul 21.38 WIB. Ia tampak berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera. Saat menuju ruang pemeriksaan, Rudy bahkan sempat berjalan merangkak menaiki tangga.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Dua pegawai KPK terlihat membantu membopongnya dan meminta agar ia berdiri. Tak lama kemudian, Rudy kembali berdiri dan melanjutkan langkah menuju ruang penyidik.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Budi menegaskan.

Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, Rudy Ong selain menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal, serta terafiliasi dengan PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara dengan konsesi tambang di Kutai Kartanegara.

KPK berencana memaparkan konstruksi lengkap perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses