PADANG, ALINIANEWS.COM – Layar LED videotron raksasa yang berdiri megah di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat sejatinya dimaksudkan sebagai etalase modernisasi dan transparansi informasi publik. Namun, alih-alih menjadi kebanggaan, proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp10,1 miliar tersebut kini justru berubah menjadi bahan sindiran publik: simbol transparansi yang malah penuh tabir gelap.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 menemukan sederet kejanggalan. Mulai dari ketidaksesuaian merek videotron dengan spesifikasi penawaran, penggunaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ternyata sudah dicabut, hingga dugaan manipulasi dokumen penawaran maupun pelaporan hasil pekerjaan.
Sorotan utama publik kini mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Hamid. Nama Hamid mendadak melambung, bukan karena prestasi, melainkan karena posisinya yang disebut-sebut menjadi kunci dari keruwetan proyek videotron itu.

Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, buru-buru mengklaim pihaknya sudah mengambil langkah cepat. Menurutnya, sejumlah rapat koordinasi telah digelar, bahkan dua kali, demi menindaklanjuti temuan BPK.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, telah lebih dulu memberikan penjelasan terkait polemik proyek videotron.
“Dalam pengadaan videotron ini, memang ada beberapa pihak yang terlibat. Konsultan pengawas sudah mengecek videotron ke lapangan dan mengeluarkan surat pernyataan sesuai spek. Pihak penyedia juga telah memberikan surat serah terima kepada PPK,” ujar Edi Dharma pada Rabu (9/7) yang lalu.
Ia menambahkan, dirinya sudah meminta langsung kepada PPK untuk tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti temuan BPK.
“Saya minta PPK segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan atau penggantian apabila memang ada kesalahan sebagaimana temuan dari BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menguraikan bahwa pihaknya telah menggelar dua kali rapat koordinasi. Rapat pertama hanya melibatkan PPK, PPTK, dan penyedia. Sementara rapat kedua pada 8 Juli 2025 turut menghadirkan Inspektorat dan perwakilan PPS dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dari rapat tersebut, disepakati agar pihak terkait menemui principal dan Kementerian Perindustrian untuk memberikan penjelasan resmi terkait duduk perkara proyek videotron.
Principal yang dimaksud adalah pihak pemberi dukungan teknis kepada CV NB, perusahaan pelaksana proyek, yang sebelumnya juga memasang videotron di Istana Bung Hatta dan Auditorium Gubernur.
Rekomendasi BPK: Tegas, tapi…?
LHP BPK 2024 sesungguhnya sudah cukup terang benderang. Rekomendasinya meminta:
-
Kepala Biro Umum meningkatkan pengendalian dan pengawasan belanja modal.
-
PPK dan PPTK memerintahkan penyedia melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, sekaligus memproses sanksi jika lalai.
-
Inspektorat mengawasi dan melaporkan perkembangan kepada BPK.
Namun di lapangan, publik hanya mendengar jargon rapat dan janji klarifikasi. Sementara videotron tetap berdiri, sertifikat TKDN yang telah dicabut menghantui, dan uang rakyat sudah telanjur mengalir.
Abdul Hamid selaku PPK yang bertanggung jawab atas pengadaan videotron di Aula Gubernur dan Istana Bung Hatta. Alinianews pernah memintak klarifikasi dari yang bersangkutan, namun tidak ada jawaban dan tidak ada penjelasan atas tindak lanjut nyata dari rekomendasi BPK. Hingga berita ini diturunkan, tak ada jawaban.
Peraturan jelas: penyedia wajib memenuhi kontrak sesuai syarat teknis. Jika dalam waktu dua bulan tidak ada tindak lanjut, maka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk ke ranah pidana.
Kini, publik bertanya akankah kasus videotron senilai Rp10,1 miliar ini dibiarkan menggantung begitu saja? Atau aparat penegak hukum berani membongkar dugaan rekayasa pengadaan yang tercium busuk sejak awal?
Sampai hari ini, layar videotron di Aula Gubernuran tetap menyala. Namun ironisnya, yang justru makin terang adalah bayang-bayang dugaan penyimpangan di balik proyek yang diklaim untuk keterbukaan informasi publik itu.
(*/Red)




