PADANG, ALINIANEWS.COM — Aroma ketegangan mewarnai ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (10/7). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menggugat BPI KPNPA RI Sumbar setelah kalah dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar. Gugatan ini menyulut perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: transparansi penggunaan anggaran dan hak masyarakat atas informasi.
Gugatan ini dilayangkan langsung oleh PJ Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi Usama Putra, S.Hut., M.Si, sebagai bentuk perlawanan atas putusan KI yang memenangkan BPI KPNPA RI Sumbar dalam permohonan informasi kepada sejumlah OPD strategis Pemprov Sumbar, di antaranya Bapenda, Dinas Sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat (Birokesra), dan DPRD Provinsi Sumbar, dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Pemprov menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh BPI KPNPA RI mencakup sejumlah data yang tergolong rahasia dan dikecualikan. “Informasi tentang upah pungut di Bapenda menyangkut gaji pejabat eselon II di Samsat. Itu masuk kategori informasi yang dikecualikan,” ujar kuasa hukum Pemprov.

Tak hanya itu, Pemprov juga menyebut permintaan informasi tentang bantuan korban banjir bandang dan galodo tidak ditujukan secara jelas, apakah ke Dinas Sosial atau Birokesra. “Kami hanya menyalurkan bantuan. Donasi bencana tidak diterima Dinas Sosial, melainkan Baznas,” lanjutnya.
Terkait permintaan data dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, kuasa hukum Pemprov menegaskan bahwa DPRD hanya memberikan usulan ke OPD pelaksana. “Tidak ada pelaksanaan di DPRD. Datanya ada di OPD, bukan di lembaga legislatif,” katanya menutup argumentasi.
Di sisi lain, BPI KPNPA RI Sumbar bersikukuh bahwa seluruh permintaan informasi mereka memiliki dasar yang kuat dan didukung sumber data resmi. “Kami punya dasar data yang valid terkait peran DPRD dalam pokir, tetapi DPRD menolak memberikan informasi. Ini melanggar hak publik untuk tahu,” tegas Marlis perwakilan BPI KPNPA RI Sumba
Mereka juga mempertanyakan wewenang Basarnas dalam memberikan bantuan bencana. “Kenapa bantuan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial justru ditangani Basarnas? Mana dasar hukumnya?” ungkap mereka di persidangan.
Lebih tajam, BPI juga menyoroti soal penggunaan upah pungut pejabat Samsat yang digunakan untuk membayar relawan non-ASN. “Mana dasar hukumnya? Bagaimana legalitas dan transparansinya?” tanya mereka.
Untuk diketahui sebelumnya BPI KPNPA RI SUMATERA BARAT telah meminta informasi kepada sejumlah 5 OPD di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.
Lima OPD tersebut adalah:
1. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat
Informasi yang diminta: Dokumen pekerjaan Sea Wall & Pengamanan Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat
Tuntutan:
- Maksud dan Tujuan dari dibangunnya pekerjaan tersebut,
- Alasan teknis untuk membangun Sea Wall pada Jalur/Areal pada saat ini,
- Dokumen Lengkap tentang Perencanaan/DED dari Kegiatan tersebut.
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat
Informasi yang diminta: Honor Petugas Harian Lepas (PHL) dan insentif upah pungut di seluruh Kantor Samsat se-Sumbar
Tuntutan:
- Daftar Nama, Dasar Hukum, Daftar Pembayaran Honor, dan Kontrak Kerja atas Pegawai
Harian Lepas (PHL) Non APBD yang ditempatkan pada jajaran Kantor Samsat se-Sumatera Barat, - Daftar Pembayaran Insentif Upah Pungut kepada Pejabat dan Petugas terkait pada Tahun
2023.
3. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Informasi yang diminta: Penggunaan dana donasi untuk kerusuhan dan bencana alam
Tuntutan:
- Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Bencana
Alam Banjir Bandang dan Galodo Tahun 2024”.
4. DPRD Provinsi Sumatera Barat
Informasi yang diminta: Data dan realisasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan
Tuntutan:
- Dokumen tentang Rincian Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat TA.
2023 dan 2024. - Dasar Hukum/Keputusan untuk penentuan alokasi Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat serta Jumlah Alokasi untuk per orang Anggota DPRD/Pimpinan, - Dokumen Risalah Rapat Dengar Pendapat dan atau Rapat Hasil Pengumpulan Aspirasi
melalui Reses dari masing-masing Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai
dasar untuk pengusulan dana pokir tersebut.
5. Biro Kesejahteraan Rakyat (Birokesra) Setda Provinsi Sumatera Barat
Informasi Publik yang diminta: Penggunaan Dana Donasi Kerusuhan & Bencana Alam
Tuntutan:
- Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Kerusuhan
Papua Tahun 2019”. - Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Bencana
Alam Banjir Bandang dan Galodo Tahun 2024”.
Dari lima opd hanya satu opd yang mampu memenuhi permintaan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang PTUN Padang, majelis hakim juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pihak penggugat, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hakim meminta Pemprov untuk melengkapi dan membuktikan sejumlah dokumen serta dasar hukum yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang lanjutan.
Setidaknya ada 4 poin yang diminta hakim untuk dibuktikan secara konkret pada sidang berikutnya, yaitu:
-
Salinan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Yozarwardi Usama Putra, guna membuktikan legal standing sebagai penggugat.
-
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SK Penetapan PPID di lingkungan Pemprov Sumbar.
-
Daftar lengkap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
-
Dasar hukum dan klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Permintaan hakim tersebut menjadi penekanan bahwa setiap klaim tentang informasi yang dikecualikan harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan bukan sekadar asumsi subjektif.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang, dan dipastikan akan kembali menarik perhatian berbagai pihak, mulai dari aktivis keterbukaan informasi, akademisi, hingga masyarakat sipil. (*/chl)




