spot_img
spot_img

SENGKETA INFORMASI: BPI KPNPA RI Menang, Pemprov Sumbar Pilih Kasasi

PADANG, ALINIANEWS.COM — Sengketa informasi publik antara BPI KPNPA RI Perwakilan Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru. Meski sebelumnya telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Pemprov Sumbar memilih menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) alih-alih menyerahkan dokumen yang diminta.

Dalam putusan PTUN Padang pada Senin, 11 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Elfiany, SH, M.Kn dengan anggota M. Reza Pahlepi, SH dan M. Rafili Rizmandar, SH serta Yunetta, SH sebagai Panitera Pengganti, secara tegas memenangkan permohonan BPI KPNPA RI Sumbar. Putusan tersebut mewajibkan Pemprov membuka sejumlah informasi penting terkait pengelolaan dana publik.

Iklan

Adapun dokumen yang harus diserahkan Pemprov Sumbar mencakup:

A. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):

  1. Daftar nama, dasar hukum, dan daftar pembayaran honor PHL Non-APBD di seluruh Samsat se-Sumbar.

  2. Daftar pembayaran insentif upah pungut 2023 untuk pejabat dan petugas.

B. Biro Kesra & Dinas Sosial:

  1. Laporan penerimaan dan penggunaan dana donasi untuk korban kerusuhan Papua 2019.

  2. Laporan penerimaan dan penggunaan dana donasi untuk korban banjir bandang dan galodo 2024.

C. DPRD Sumbar:

  1. Rincian dana pokir anggota DPRD 2023–2024.

  2. Dasar hukum/keputusan penentuan alokasi dana pokir untuk anggota dan pimpinan DPRD.

Putusan tersebut sejatinya mengikat dan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

BACA JUGA  Bedah Buku “Nurani Filantropis” Karya Musfi Yendra: tentang Empati dan Kemanusiaan

Namun, bukannya mematuhi putusan dan menyerahkan dokumen kepada BPI KPNPA RI, Pemprov Sumbar justru menyatakan tidak sepakat dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketua BPI KPNPA RI Perwakilan Sumatera Barat Drs. Marlis, M.M menegaskan bahwa langkah kasasi yang ditempuh Pemprov Sumbar ke Mahkamah Agung patut diapresiasi, namun ia menilai pemerintah daerah semestinya tetap memberi contoh keterbukaan kepada publik.

“Kami tentu menghargai pemerintah yang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi pemerintah juga harus memberi contoh yang baik. Kalau selalu menutup diri dari masyarakat, itu bisa disebut arogan. Mestinya Pemprov lebih terbuka dan menghormati undang-undang yang ada,” ujar Marlis.

Ia juga mempertanyakan penghargaan predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang pernah diterima Sumatera Barat. Menurutnya, sikap Pemprov saat ini justru bertolak belakang dengan penghargaan tersebut.

Kalau pemerintah sendiri tidak transparan, apa gunanya penghargaan itu? Mestinya dicabut saja. Kami menghormati proses hukum, tapi sangat menyayangkan Pemprov Sumbar yang tidak mau terbuka,” tegasnya.

Marlis menambahkan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus menghadapi perkara ini. “Kami seperti air mengalir saja. Kami minta informasi, saat disidangkan kami ikuti, bahkan kalau dibawa ke pengadilan pun kami siap. Justru ini memperlihatkan Pemprov memang tidak mau memberikan informasi,” katanya.

Ia menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemprov Sumbar karena informasi yang diminta tidak pernah diberikan. “Itu kebijakan yang tidak bijak, karena menunjukkan pemerintah enggan membuka informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” tutup Marlis.

BACA JUGA  Hotman Paris Tantang Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Presiden Prabowo

Menanggapi langkah kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Drs. Daniel ST. Makmur, S.H menyebut hal tersebut sah-sah saja dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku uccapnya kepada wartawan Alinianews.com.

Mengajukan kasasi itu hak para pihak yang memang dimungkinkan oleh undang-undang. Tetapi jangan sampai upaya hukum ini dipahami sebagai alasan untuk menutup-nutupi informasi. Substansi persoalan ini adalah keterbukaan informasi publik, dan pemerintah daerah mestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Drs. Daniel ST. Makmur, S.H. yang juga Wakil Sekretaris dari BPI KPNPA RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dengan bergulirnya sengketa ini hingga ke Mahkamah Agung, publik kini menanti apakah supremasi hukum dan prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijunjung tinggi di Sumatera Barat. Putusan MA nantinya tidak hanya akan menentukan nasib dokumen-dokumen yang diminta BPI KPNPA RI, tetapi juga menjadi cermin sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Pada akhirnya, masyarakat berhak tahu dan mengawasi setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah.

(*/red)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses