JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Upaya pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, berakhir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sempat kabur dan melawan petugas saat operasi tangkap tangan (OTT), Tri akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK dan langsung ditahan.
Tri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor kejaksaan dan dikawal dua personel TNI serta petugas Kejaksaan Agung. Mengenakan pakaian serba hitam dan masker putih, Tri langsung digiring ke ruang pemeriksaan.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin.

Budi menjelaskan, penyerahan Tri menjadi bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK gagal menangkap Tri saat OTT pada Kamis (18/12/2025). Dalam upaya penangkapan tersebut, Tri disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil hingga nyaris melukai petugas.
“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (20/12).
Meski demikian, Tri membantah tudingan tersebut. Saat tiba di Gedung KPK, ia menepis tuduhan telah menabrak petugas. “Enggak pernah saya nabrak,” katanya singkat. Ia juga menyangkal kabar dirinya kabur saat OTT. “Enggak ya, enggak kabur,” ucap Tri sambil mengatupkan kedua tangannya yang telah terborgol.
Usai pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan Tri. “Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” ujar Budi melalui keterangan tertulis. Penahanan dilakukan di Gedung ACLC KPK C1.
Tri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jaksa lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto. Keduanya telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas dan perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Albertinus diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep.
Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran internal kantor kejaksaan melalui bendahara untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan tambahan uang persediaan sekitar Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) serta potongan dari sejumlah unit kerja.
Sementara itu, Asis Budiyanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp 63,2 juta. Adapun Tri Taruna disebut menerima aliran uang paling besar, yakni mencapai Rp 1,07 miliar, yang diterima secara bertahap sejak 2022 hingga 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menonaktifkan ketiga jaksa tersebut dari status kepegawaian dan memberhentikan mereka sementara. “Gaji dan tunjangannya disetop sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut. (*/Rel)




