spot_img
spot_img

Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Dana Renovasi Melalui Dapodik, Ini Prosesnya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kesempatan bagi sekolah swasta untuk mengajukan permintaan perbaikan sekolah melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh masing-masing satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa prinsip pendidikan bermutu untuk semua harus bersifat inklusif. Artinya, semua sekolah, termasuk swasta, bisa menerima bantuan dari pemerintah selama memenuhi syarat kebutuhan dan telah tercatat secara sah.

“Ya, program pendidikan bermutu untuk semua, pilar pertama adalah inklusif, artinya semua dilibatkan, diberikan program yang sama. Jadi swasta pun juga bisa menerima dana atau ikut program revitalisasi selama memang sekolah itu membutuhkan ya, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil verval,” kata Gogot dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Iklan

Lebih lanjut, Gogot menjelaskan bahwa proses pengajuan perbaikan dimulai dengan pelaporan kondisi sekolah secara jujur melalui Dapodik. Laporan ini menjadi dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi dan validasi data bersama dinas pendidikan kabupaten/kota.

“Jadi memang prosesnya adalah mulai dari Dapodik, dipastikan satuan pendidikan melengkapi sesuai dengan kondisi real sehingga kami tahu pasti sekolah Bapak-Ibu kondisinya memang perlu diberikan bantuan revitalisasi,” tegasnya.

Setelah proses verifikasi dan validasi, Kemendikdasmen akan menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi sekolah sesuai laporan. Bila hasil peninjauan dinyatakan sesuai, maka sekolah akan diminta untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melengkapi dokumen pendukung lainnya sebelum penetapan bantuan dilakukan.

BACA JUGA  Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Jadi Korban Salah Tangkap di Dalam Pesawat

“Jadi swasta pun juga bisa menerima dana atau program revitalisasi, selama memang sekolah itu membutuhkan ya, berdasarkan Data Pokok Pendidikan dan hasil verfal yang dilakukan oleh tim kami,” katanya.

Dukungan pemerintah terhadap perbaikan sarana dan prasarana pendidikan ini juga disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami. Ia menuturkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia dari APBN mencapai 20 persen, dan salah satu fokusnya adalah program revitalisasi sekolah.

Dana tersebut juga dialokasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, dan pembangunan sarana pendidikan lainnya.

“Dengan total anggaran pendidikan dari 2009-2024, di mana dominan utamanya untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah kewenangan pemerintah daerah (termasuk gaji guru),” ujar Diah.

Selain itu, program lainnya yang didukung dalam anggaran ini antara lain peningkatan akses dan kualitas sarana prasarana, penguatan kompetensi guru, penguatan pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, penanaman moderasi beragama, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan dibukanya kesempatan bagi sekolah swasta untuk mengajukan dana perbaikan, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan di Indonesia dapat memperoleh fasilitas yang layak demi menunjang proses belajar mengajar yang lebih berkualitas. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses