spot_img
spot_img

RUU BUMN Disepakati Lanjut ke Paripurna, BPK Kembali Berwenang Audit Perusahaan Pelat Merah

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam perubahan itu adalah pengembalian status organ BUMN mulai dari pegawai, direksi, hingga dewan komisaris sebagai penyelenggara negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, klausul tersebut juga menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN.

“Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Iklan

Supratman menambahkan, pengaturan ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola. Dengan masuknya BPK secara limitatif di dalam undang-undang, audit terhadap perusahaan pelat merah bisa dilakukan secara lebih terbuka.

“Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, kekayaan BUMN tetap merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Melalui mekanisme business judgment rule, kerugian akibat keputusan bisnis yang salah dapat dibedakan dengan kerugian akibat fraud atau kelalaian.

Aparat Bisa Langsung Tindak Korupsi

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa penghapusan pasal lama yang menyebut pegawai dan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara akan berdampak langsung pada penindakan hukum.

BACA JUGA  Wakil Kepala BGN Menangis, Minta Maaf atas Kasus Keracunan Massal Program MBG

“Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum),” terang Andre.

Andre juga menegaskan, BPK kini dapat melakukan audit secara reguler, bukan hanya dalam kondisi tertentu seperti diatur dalam UU sebelumnya.

“Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menambahkan prinsip business judgment rule tetap berlaku, sehingga keputusan bisnis yang sah tidak serta-merta dipidanakan.

“Kerugiannya nanti ada audit BPK, BPK akan menentukan apakah memang kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana, semua ditentukan nanti oleh BPK maupun oleh APH,” katanya.

Disetujui Kilat

Andre memaparkan, pembahasan revisi UU BUMN kali ini berlangsung super kilat. Hanya dalam waktu tiga hari, sejak 23 hingga 26 September 2025, Panja bersama pemerintah, pakar, dan akademisi berhasil menyelesaikan pembahasan hingga tingkat pertama.

“Pembahasan daftar inventaris masalah, rapat perumusan serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi,” tuturnya.

Tercatat, ada 84 pasal yang diubah dalam revisi keempat UU BUMN ini. Perubahan itu mencakup kewenangan audit oleh BPK, pengaturan pajak atas transaksi BUMN dengan pihak ketiga, hingga penyempurnaan nomenklatur kelembagaan.

BACA JUGA  FIFA Restui Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketua PSSI dan Menpora, Ini Alasannya

Setelah disetujui di tingkat pertama, RUU BUMN akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung Kamis (2/10/2025).

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses