spot_img
spot_img

Rp79 Miliar Ijon Dana Hibah, Kusnadi dan 20 Tersangka Lain Dikepung KPK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025), menjadi tegang ketika Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan praktik kotor di balik penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur. Dari hasil penyidikan, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi disebut menerima uang sebesar Rp79,74 miliar selama empat tahun menjabat, antara 2019 hingga 2022.

Uang itu tidak muncul begitu saja. Ia berasal dari praktik ijon, komitmen fee sebesar 20 persen yang dipungut dari para koordinator lapangan atau korlap yang mengurus proposal hibah. Proposal yang semestinya berisi kebutuhan riil masyarakat justru disusun secara sepihak oleh para korlap. Rencana anggaran biaya hingga laporan pertanggungjawaban yang tercantum pun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proposal tersebut kemudian diserahkan kepada anggota DPRD dengan disertai uang pelicin agar pencairan hibah dipermudah.

“Seharusnya dana pokir ini untuk pekerjaannya atau kegiatannya itu harusnya berdasarkan informasi dari lapangan atau bersifat bottom-up,” kata Asep dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa idealnya anggota dewan menyalurkan dana hibah berdasarkan hasil reses dan dialog langsung dengan masyarakat, bukan dari proposal fiktif yang dibuat untuk kepentingan tertentu.

Iklan

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berstatus penerima suap: Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, dan staf DPRD Bagus Wahyudiono. Selebihnya, 17 orang berstatus pemberi suap, mulai dari anggota DPRD, wakil ketua DPRD kabupaten, hingga pihak swasta yang menjadi korlap.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Pada hari yang sama, KPK menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025. Asep memastikan bahwa penahanan ini adalah bagian dari upaya menuntaskan skandal besar yang melibatkan banyak pihak.

Tidak hanya berhenti pada korlap dan anggota dewan, KPK juga menyinggung keterkaitan sejumlah nama besar. Abdul Halim Iskandar, yang sempat menjabat sebagai anggota DPRD Jatim sebelum menjadi Menteri Desa PDTT, ikut diselidiki terkait peranannya dalam periode terjadinya korupsi hibah ini. Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, disebut karena pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim yang juga menerima dana hibah pokir. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pun tidak lepas dari penelusuran, terutama soal alur aturan pembagian dana hibah yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ujar Asep.

Kasus dana hibah pokmas Jatim ini kini resmi menjerat 21 tersangka. KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti pada aktor lapangan. Penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di lingkaran kekuasaan Jawa Timur sepanjang 2019 hingga 2022. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses