Pakar telematika Roy Suryo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pakar telematika Roy Suryo mengaku terkejut saat mengetahui dirinya digugat dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Yang mengejutkan, Roy mengaku baru mengetahui gugatan tersebut dari pemberitaan media, bukan melalui surat resmi.
“Saya mendengar itu baru dari berita. Dan kesan saya, lucu saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Gugatan itu dilayangkan oleh Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya sempat menjadi isu publik.
Menanggapi gugatan tersebut, Roy menyatakan dirinya belum menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri persidangan. Namun jika nantinya surat tersebut sampai ke tangannya, ia memastikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya serahkan saja kepada, karena ternyata sudah ada lawyer yang menjawab ya. Nanti tunggu jawabannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy juga menceritakan bahwa Paiman sempat menghubunginya melalui pesan WhatsApp sebelum gugatan tersebut muncul. Dalam pesan itu, Paiman disebut meminta Roy untuk meminta maaf atas tuduhannya terhadap Jokowi.
“Karena dia (Paiman) bilang sudah lihat ijazahnya (Jokowi) terus saya harus minta maaf, kalau enggak, keluarga saya tidak aman atau tidak damai, loh apa orang ini, enggak saya reply,” ujar Roy.
Tak lama setelah pesan bernada tekanan itu, Paiman kembali menghubunginya dan meminta maaf. “Terus dia WA saya lagi, dia minta maaf mungkin WA kemarin agak mengganggu, habis itu enggak saya reply,” ucap Roy.
Roy mengaku tidak heran jika pada akhirnya Paiman menggugat dirinya. Namun ia tetap menyayangkan langkah hukum itu dilakukan tanpa komunikasi langsung lebih dulu.
Di sisi lain, sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Jokowi ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan bahwa surat panggilan sidang untuk Roy Suryo dan sejumlah tergugat lainnya dikembalikan karena alamat yang dicantumkan tidak sesuai.
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto dalam persidangan, Selasa (29/7/2025).
Disebutkan bahwa para tergugat itu dicantumkan berdomisili di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat. Namun surat panggilan tidak dapat disampaikan ke alamat tersebut.
Hakim pun menanyakan kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah alamat para tergugat akan diperbarui. “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” tanya hakim Sunoto.
Farhat Abbas menjawab bahwa pihaknya akan melakukan perubahan alamat menjadi alamat pribadi paling lambat Rabu (30/7/2025). “Paling lama besok,” jawab Farhat.
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko menambahkan bahwa perubahan alamat tergugat cukup dilakukan secara daring karena hanya menyangkut administrasi.
Roy, yang namanya ikut terseret dalam perkara ini, menyatakan sikapnya tetap tenang dan akan menanti langkah hukum berikutnya. “Jika surat tersebut sudah diterima, saya akan menunggu tanggapan dari lawyer saya,” tegasnya.
Kini, publik menanti kelanjutan gugatan kontroversial ini, yang melibatkan sejumlah nama dan menyentuh isu sensitif seputar keabsahan dokumen kepala negara. Roy Suryo, di tengah sorotan, memilih menghadapi proses ini dengan tenang, sambil tetap mempertanyakan motif di balik langkah hukum yang diambil oleh Paiman. (*/rel)