spot_img
spot_img

Roy Suryo Diperiksa 85 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi: “Saya Pilih Diam, Itu Hak Saya”

Mantan politikus Roy Suryo mengungkap dirinya dicecar 85 pertanyaan saat menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025).

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, soal tudingan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (7/7/2025), Roy mengaku mendapat 85 pertanyaan dari penyidik, namun sebagian besar ia pilih untuk tidak dijawab.

“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” ujar Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Iklan

Roy menjelaskan bahwa hanya pertanyaan seputar identitas pribadi yang dijawabnya. Selebihnya, ia memilih untuk diam karena merasa pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan kedudukan hukumnya sebagai terlapor.

“Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya,” katanya.

Roy menegaskan bahwa sikap diamnya merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak menyatakan pendapat.

“Kalau kami sudah menjadi terlapor, maka kami berhak untuk tidak memberikan keterangan, karena itu hak dari kami,” tegasnya.

“Buat apa kita memberikan keterangan kalau ternyata keterangan itu malah nanti akan digunakan untuk menjerat kita?” lanjutnya.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Roy juga mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang melaporkannya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia menyebut para pelapor tidak memiliki legal standing yang sah secara hukum.

“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo,” ujarnya.

“Jadi mereka, lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali ‘di luar nurul’ ya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melaporkan kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan lima nama yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta dokumen-dokumen seperti fotokopi ijazah dan legalisirnya.

Adapun pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A, 32, dan 35.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

Sebelumnya, isu serupa juga pernah bergulir di Bareskrim Polri, namun setelah penyelidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Laporan di Bareskrim pun akhirnya dihentikan. Meski demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi salah satu pelapor masih mendesak agar digelar gelar perkara khusus pada Rabu (9/7) mendatang.

Di sisi lain, Roy mengklaim telah menyerahkan surat resmi ke kepolisian terkait tidak sahnya kedudukan hukum para pelapor lain. Ia berharap hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menindaklanjuti laporan.

“Ya gitu, jadi aneh kalau mereka kemudian merasa ikut menjadi yang harus terlapor, terhina-hinanya se-rendah-rendahnya itu tidak ada,” katanya.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk satu laporan yang langsung diajukan oleh Presiden. Pemeriksaan terhadap sejumlah nama terus bergulir, termasuk Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Kader PSI, Dian Sandi.

Sementara proses penyelidikan masih berjalan, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan berhak untuk membela diri secara hukum. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses