spot_img
spot_img

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Minggu (25/1/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, termasuk melalui media elektronik.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Iklan

Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Damai Hari Lubis menjelaskan alasan dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, permasalahan bermula setelah dirinya bersama Eggi Sudjana bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil. Itu namanya hasut menurut saya. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan,” kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin.

Damai menilai tudingan tersebut keliru dan mencederai nama baiknya, terutama karena dikaitkan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa upayanya mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara.

“Saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, tentu boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ujarnya.

Damai mengaku heran karena proses hukum yang dijalaninya justru dikaitkan dengan pertemuannya bersama Presiden Jokowi di Solo. Ia juga menyayangkan pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut proses tersebut sebagai “KUHAP Solo”.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya? Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses