JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski berstatus tersangka, ketiganya diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik belum menahan Roy Suryo Cs karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.

Ia menambahkan, penyidik akan menelaah terlebih dahulu seluruh keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” katanya.
Pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam dua puluh menit di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pun berbeda-beda.
Roy Suryo mendapat 134 pertanyaan, sementara Rismon Sianipar dicecar 157 pertanyaan. Dokter Tifa mendapat 86 pertanyaan dari penyidik.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo tampak keluar dari gedung Mapolda Metro Jaya dengan senyum lebar, menyapa para pendukungnya yang menunggu di luar. Roy memilih tidak banyak berbicara kepada wartawan dan mengarahkan media untuk mendengarkan penjelasan dari juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun.
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Kombes Iman.
Kasus ini bermula dari laporan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menyita total 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menerangkan keaslian ijazah Jokowi.
Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi digital serta menyebarkan tuduhan palsu menggunakan analisis yang tidak ilmiah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.
Klaster pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2).
Klaster kedua berisi tiga orang: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT). Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal lain dalam UU ITE.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11).
Dengan masih banyaknya saksi dan ahli yang akan diperiksa, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. (*/Rel)




