JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Setelah mengajukan gelar perkara khusus, Roy Suryo bersama rekan-rekannya kembali menempuh langkah hukum untuk memperpanjang penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kali ini, mereka secara resmi meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi.
Permohonan tersebut diajukan Roy Suryo cs melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025). Dalam pengajuan itu, mereka mengusulkan dua institusi dalam negeri sebagai pihak independen, yakni Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Ada dua institusi yang bisa kami lakukan uji independen ini, BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai institusi yang sifatnya independen,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya.

Khozinudin menjelaskan, uji forensik mandiri tersebut dimaksudkan sebagai pembanding yang nantinya dapat dipertimbangkan majelis hakim apabila perkara ini berlanjut ke persidangan. Ia menegaskan alasan pemilihan institusi dalam negeri agar persoalan ini tidak melebar ke ranah internasional.
“Kami mencintai negeri ini dan kami ingin memperbaiki negeri ini dengan mekanisme yang ada di negeri ini. Kami tidak ingin aib ini kami bawa ke dunia internasional sehingga diketahui labfor internasional,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyebut terdapat empat dokumen akademik Jokowi yang diminta untuk diuji secara forensik. Seluruhnya merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada, yakni ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy.
Roy menilai sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Ia secara khusus menyoroti transkrip nilai yang sebelumnya ditampilkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” ujarnya.
Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi. Menurutnya, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus. Ia juga menyoroti dokumen KKN yang menurutnya belum pernah diuji secara saintifik.
“Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” katanya.
Permintaan uji forensik independen ini turut dilatarbelakangi keberatan Roy yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara khusus. Ia menilai pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan keaslian emboss dan watermark.
“Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata Roy.
Ia bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik tidak asli. “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegasnya.
Sementara itu, rekan Roy, Rismon Hasiholan Sianipar, turut memprotes pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto terkait buku Jokowi’s White Paper yang disebut bukan karya ilmiah. Rismon menilai kepolisian tidak memiliki kapasitas untuk menilai nilai ilmiah karyanya.
“Penjelasan Divhumas yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah,” ujar Rismon, sembari memaparkan rekam jejaknya sebagai peneliti citra digital selama lebih dari 20 tahun.
Selain meminta uji forensik independen, Roy Suryo cs juga mengajukan pemeriksaan terhadap tiga ahli tambahan. Dengan demikian, total ahli yang diajukan berjumlah enam orang, ditambah tiga saksi a de charge. Salah satu ahli tambahan yang diajukan adalah Rocky Gerung.
“Dan sudah confirm melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” ungkap kuasa hukum Jahmada Girsang.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hasil gelar perkara khusus tetap menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Iman menjelaskan, gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025) tersebut turut dihadiri pengawas internal dan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, guna menjamin transparansi.
Terkait keaslian ijazah, Iman menegaskan penyidik telah memperlihatkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM.
“Sekali lagi kami sampaikan, pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo,” katanya. (*/Rel)




