Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka tambahan, termasuk pengusaha minyak ternama Muhammad Riza Chalid, dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025) malam.
Deretan Nama Besar
Sembilan tersangka baru terdiri atas enam pejabat Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Mereka adalah:
-
Alfian Nasution (AN) – eks VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015), eks Dirut PT Patra Niaga (2021–2023)
-
Hanung Budya Yuktyanta (HB) – eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
-
Toto Nugroho (TN) – eks VP Integrated Supply Chain Pertamina (2017–2018)
-
Dwi Sudarsono (DS) – eks VP Crude and Trading ISC (2019–2020)
-
Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical & New Business, Pertamina International Shipping
-
Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain (2018–2020)
-
Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
-
Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
-
Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Sementara itu, sembilan tersangka lain telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk Riva Siahaan (Dirut PT Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping), hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa).
Peran Sentral Riza Chalid
Nama Riza Chalid mencuat sebagai figur sentral dalam skandal ini. Ia diduga menyusun dan memaksakan skema kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang tidak diperlukan oleh Pertamina pada saat itu. Akibat intervensi ini, Pertamina disebut meneken kontrak sewa dengan harga tak wajar.
“Riza Chalid melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang saat itu belum diperlukan,” ungkap Abdul Qohar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Riza bersama eks pejabat Pertamina lainnya, yakni Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, diduga secara bersama-sama menghilangkan skema kepemilikan serta menetapkan harga sewa tinggi yang membebani keuangan negara.
“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama secara melawan hukum,” tegas Qohar.
Total Kerugian Negara: Rp285 Triliun
Awalnya, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp197,5 triliun. Namun, hasil penyidikan lanjutan memperlihatkan angka melonjak drastis menjadi Rp285 triliun.
Kejagung menyebut praktik curang ini dilakukan dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 melalui pengaturan pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam proses itu, diduga terjadi kongkalikong antara pejabat Pertamina dan broker minyak untuk mengatur harga, skema kontrak, hingga penunjukan mitra bisnis tertentu.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang untuk menguatkan konstruksi perkara.
Pertamina Buka Suara
Menanggapi penetapan sejumlah pejabatnya sebagai tersangka, PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Fadjar menambahkan, proses operasional perusahaan tidak terganggu dengan kasus ini. “Pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” katanya. Ia juga menegaskan komitmen Pertamina terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penahanan dan Keberadaan Riza di Luar Negeri
Delapan dari sembilan tersangka baru telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Namun, Riza Chalid belum ditahan karena disebut masih berada di Singapura.
“Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025. Namun MRC belum ditahan karena berada di luar negeri,” jelas Qohar.
Kejagung masih menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk memproses keberadaan Riza di luar negeri, termasuk opsi ekstradisi bila diperlukan. (*/rel)