SOLO, ALINIANEWS.COM – Dinamika internal Keraton Surakarta kembali memanas menyusul penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPA) Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Nasional Keraton Kasunanan Surakarta. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Minggu (18/1/2026).
Penunjukan itu menyeret pemerintah ke pusaran konflik internal keraton setelah prosesi penyerahan SK di lingkungan Keraton Surakarta diwarnai keributan dan penolakan dari kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.
Menanggapi polemik tersebut, Fadli Zon menegaskan pemerintah telah berulang kali berupaya mengundang seluruh pihak Keraton Solo, termasuk PB XIV Purboyo, untuk membahas pengembangan keraton dalam berbagai agenda rapat. Namun, salah satu pihak yang berselisih disebut tidak pernah menghadiri undangan tersebut.

“Pemerintah setelah melalui berbagai rapat, kami undang semua pihak termasuk dari mereka yang berselisih, kami undang tapi salah satu pihak yang berselisih itu tidak pernah datang,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Fadli mengungkapkan alasan ketidakhadiran pihak PB XIV Purboyo selalu sama, yakni keberatan terhadap penulisan nama dalam undangan. Padahal, pemerintah mengirimkan undangan sesuai nama resmi sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tidak pernah datang, alasannya katanya karena undangan namanya salah. Jadi undangan namanya itu harus pakai apa gitu ya. Saya mengatakan di Negara Republik Indonesia undangan nama itu pakai KTP,” tegas Fadli.
Meski diwarnai konflik, pemerintah tetap melanjutkan penyerahan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Solo. SK tersebut menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional Keraton Solo.
Fadli berharap penunjukan tersebut dapat menjadi jalan tengah bagi konflik berkepanjangan di tubuh keluarga besar Keraton Surakarta.
“Kami berharap dengan pertunjukan Tedjowulan nanti beliau bisa memfasilitasi dialog musyawarah keluarga besar. Itu bagian dari yang kami harapkan dari penunjukkan Tedjowulan,” ucapnya.
Ia juga menaruh harapan agar Tedjowulan mampu mengayomi seluruh keluarga besar keraton serta membuka ruang kerja sama dengan pemerintah dalam program revitalisasi.
“Setelah ini kami yakin bahwa panembahan Tedjowulan ini orang yang arif, bijaksana bisa mengayomi keluarga besar. Termasuk juga kita bisa berharap bekerjasama untuk revitalisasi keratonnya,” sambung Fadli.
Namun, prosesi penyerahan SK tersebut sempat terganggu. Awalnya acara direncanakan berlangsung di Sasana Parasdya. Situasi memanas ketika Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer, tiba-tiba mengambil alih pengeras suara dan menyampaikan keberatan atas SK Menteri Kebudayaan tersebut.
Meski telah diminta turun dari mimbar, GKR Panembahan Timoer tetap menyuarakan penolakan. Situasi baru kembali kondusif setelah yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Prosesi penyerahan SK kemudian dipindahkan ke Sasana Handrawina dan dilanjutkan hingga selesai.
Penyerahan SK tersebut disaksikan Wali Kota Solo Respati Ardi, adik PB XIII yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, adik PB XIII KGPH Puger, serta PB XIV Hangabehi yang merupakan putra laki-laki tertua PB XIII.
GKR Panembahan Timoer mengaku menyela acara karena merasa keluarga besar PB XIII, termasuk putra-putri PB XII, tidak dihargai dan tidak dilibatkan sebagai tuan rumah.
“Kenapa saya ketika itu menyela karena sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan ini juga ada putra-putri PB XII sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan. Tidak diundang dan tidak diorangkan. Karena keraton ini ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu untuk acara tersebut,” kata GKR Panembahan Timoer.
Ia juga menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun ke Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” ungkapnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Fadli Zon menegaskan pemerintah membutuhkan iklim yang kondusif dalam pengelolaan Keraton Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional.
“Kita membutuhkan satu iklim yang kondusif. Kita berharap dengan pertemuan ini dan dari pihak pemerintah telah mengambil satu keputusan melalui sebuah rapat dan beberapa kali pertemuan untuk ada penanggung jawab, pelaksana dalam rangka melaksanakan juga kemajuan kebudayaan nasional itu,” kata Fadli di Keraton Surakarta, Minggu.
Menurut Fadli, keterlibatan negara diperlukan terutama terkait pendanaan. Karena itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat.
“Karena ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, negara juga di dalam ikut campur, intervensi terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan penunjukan KGPA Tedjowulan melalui SK Menteri Kebudayaan bertujuan memberikan kejelasan penanggung jawab jika terdapat alokasi anggaran pemerintah untuk Keraton Surakarta.
“Penunjukan (Panembahan Agung Tedjowulan) melalui SK ini jika ada penganggaran, alokasi anggaran yang digunakan (keraton) maka ada penanggung jawabnya,” kata Respati.
Ia menegaskan SK tersebut secara jelas menunjuk Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan keraton.
“Jadi SK Menteri Kebudayaan tentunya menunjuk itu Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana. Apabila ada anggaran, ada alokasi uang negara, uang rakyat, yang digunakan maka harus ada penanggung jawab atau pelaksana,” ungkapnya.
Respati menambahkan, ke depan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Solo untuk Keraton Surakarta akan disalurkan melalui Panembahan Agung Tedjowulan dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.
Sementara itu, kubu PB XIV Purboyo menegaskan penolakannya. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebagai respons atas SK Menteri Kebudayaan tersebut.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, jika dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan dari Kementerian Kebudayaan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum,” ujarnya.
Sionit memastikan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tegasnya.
Polemik tersebut menandai babak baru konflik internal Keraton Surakarta, sekaligus menjadi ujian bagi upaya pemerintah menata pengelolaan salah satu cagar budaya terpenting di Indonesia. (*/Rel)




